TINGKAT KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN KESIAPAN TEKNOLOGI DALAM PEMBANGUNAN INKLUSIF DESA KADUBELANG PANDEGLANG

Authors

  • Endang Purwaningsih Fakultas Hukum, Universitas YARSI, Jakarta
  • Muhamad Fathurahman Fakultas Teknologi Informasi, Universitas YARSI, Jakarta
  • Basrowi Basrowi Magister Manajemen, Universitas Bina Bangsa, Banten

Abstract

Desa Kadubelang, yang terletak di Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, dikategorikan sebagai desa tertinggal berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2023. Permasalahan utama yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan infrastruktur teknologi, minimnya partisipasi masyarakat, serta lemahnya kelembagaan ekonomi lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat kesadaran hukum masyarakat dan kesiapan teknologi dalam mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif melalui survei kepada 50 responden yang mewakili berbagai unsur masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat tergolong rendah dengan rata-rata skor 2,3 dari skala 4.0, sementara kesiapan teknologi juga masih terbatas dengan skor rata-rata 2,0. Uji korelasi menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara kedua variabel (r = 0.552; p < 0.01), yang mengindikasikan bahwa peningkatan kesadaran hukum sejalan dengan kesiapan teknologi masyarakat. Temuan ini memperkuat pentingnya integrasi antara literasi hukum dan literasi digital dalam mendorong transformasi menuju Smart Village. Penelitian ini merekomendasikan model pemberdayaan berbasis literasi digital, penyuluhan hukum, penguatan lembaga ekonomi desa, serta optimalisasi teknologi digital termasuk artificial intelligence (AI) sebagai strategi percepatan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Desa Kadubelang.

Downloads

Published

2025-12-03