HAK PRIORITAS DAN HAK EKSLUSIF DALAM PERLINDUNGAN HKI

Authors

  • Sufiarina Sufiarina Fakultas Hukun Universitas Tama Jagakarsa Jakarta

https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.57

Abstract

Abstract


In general, Intellectual Property Rights (HKI)—after being registered—allow their owners to be entitled to legal protection from which exclusive rights are recognized. The registered Intellectual Right provides its owners with legal protection within their jurisdiction nationwide. The exclusive right an owner holds for a certain term of time period enables him or her to make use of it and prevents others from using it. However, the Free Trade and the Internet phenomenon may distort the exclusivity of this right beyond its physical territory, where the unscrupulous might benefit or make profit from it in an unauthorized and illegal manner. Such a condition can be anticipated by the HKI regime by exercising priority rights. The topic in this research is examined through literary study, using descriptive-analytical method. The findings suggest that exercising priority rights can secure exclusive rights of an expatriate living in a particular country.

Keywords: Priority rights, exclusive rights, Intellectual Property Rights (HKI)

Abstrak


HKI umumnya mendapatkan perlindungan melalui pendaftaran yang melahirkan hak ekslusif. Pendaftaran memberikan perlindungan dalam batas-batas teritorial suatu negara. Hak ekslusif dimiliki selama jangka waktu tertentu, yang memberikan kewenangan hanya kepada si pemegang hak untuk menggunakan haknya dan mencegah pihak lain menggunakan HKI tersebut. Namun akibat perdagangan bebas dan fasilitas internet kemungkinan hak ekslusif tersebut bisa saja digunakan oleh pihak lain di luar batas teritorial yang beriktikat tidak baik untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan hak ekslusif secara tanpa hak dan melawan hukum. Kondisi ini dapat diantisipasi oleh rezim HKI melalui penggunaan hak prioritas. Pembahasan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Bahwa dengan pemanfaatan fasilitas hak prioritas maka hak ekslusif orang asing di suatu negara dapat diberikan perlindungan.


Kata kunci : Hak Prioritas, Hak Ekslusif HKI,

Downloads

Published

2015-07-01