PENGAKUAN DAN PELINDUNGAN SUKU AWYU DAN MOI MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa pengakuan dan pelindungan masyarakat adat, khususnya suku Awyu dan suku Moi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan analisis terhadap literatur hukum nasional dan internasional. Permasalahan yang akan penulis bahas adalah: Bagaimana pelindungan masyarakat adat suku Awyu dan Moi berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights? dan bagaimana keselarasan pelindungan hukum masyarakat adat di Indonesia dengan hukum internasional? Kemudian hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat adat masih terdapat beberapa penyelewangan dalam implementasinya meskipun terdapat regulasi yang mengaturnya, seperti lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, dan kurang dilibatkannya masyarakat setempat dalam berbagai pengambilan keputusan. Diperlukan harmonisasi terhadap regulasi, peningkatan pengawasan, dan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat untuk memastikan pelindungan terhadap hak-hak masyarakat adat agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ADIL: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.