DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT SYARAT MINIMAL USIA CALON KEPALA DAERAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23 P/HUM/2024 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024)
Abstract
Disparitas antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 terkait syarat usia minimal calon Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi putusan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang peristiwa hukum tersebut, terdapat tiga rumusan masalah utama: pertama, adanya disparitas antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 mengenai syarat usia minimal calon Kepala Daerah; kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari disparitas tersebut; dan ketiga, pandangan Islam terhadap perbedaan putusan antara kedua lembaga peradilan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Putusan Mahkamah Agung menetapkan usia minimal calon Gubernur (30 tahun) dan calon Bupati/Wali Kota (25 tahun) dipenuhi pada saat pelantikan, sedangkan Mahkamah Konstitusi menetapkan usia tersebut harus dipenuhi pada saat “penetapan” calon. Kedua, Akibat hukum dari disparitas ini adalah bahwa semua peraturan mengenai syarat usia minimal calon Kepala Daerah harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final, mengikat, dan berlaku umum (erga omnes). Ketiga, Dalam perspektif Islam, perbedaan penafsiran hukum ini dapat dianalogikan dengan adanya ayat muhkam (jelas) dan mustasyabih (multitafsir), serta konsep ta’arud al-adillah (pertentangan. dalil), yang diselesaikan melalui metode nasakh (penghapusan hukum sebelumnya oleh hukum yang datang kemudian). Adapun yang menjadi saran dalam penulisan skripsi ini: Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi harus ditaati dikarenakan bersifat final and binding dan erga omnes. Serta, DPR dan KPU dalam membuat peraturan terkait syarat minimal usia calon Kepala Daerah harus bersadarkan norma yang ada di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 yaitu, 30 tahun bagi gubernur dan 25 tahun bagi bupati dan walikota pada saat “penetapan”.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ADIL: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Meuthiara Azzahra
Fakultas Hukum, Universitas Yarsi, Indonesia








