Tindak Pidana Illegal Logging Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Authors

  • Fransiska Novita Eleanora Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular Jakarta

https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.55

Abstract

Abstract
Illegal logging refers to a series of such forestry-related acts as timber logging, transporting, and processing including both local and export-import trades, which are illegal or not in accordance with the existing laws, or the one which is environmentally harmful. Illegal logging potentially causes pollution and other environmental damage, resulting in the extinction of its inhibiting ecosystem. This research, using literary study method, is to examine the implementation of the Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management in illegal logging practices. The findings suggest that illegal logging, in fact, causes pollution and other environmental damage and thus both directly and indirectly harms the physical, chemical, and biological properties beyond the tolerated standard.
Keywords: Illegal logging, environment, damage
Abstrak
Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. Illegal logging dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan pada lingkungan hidup, sehingga ekosistem didalamnya dapat punah. Metode Penelitian adalah Studi Pustaka, Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Illegal logging (penebangan liar). Hasilnya bahwa Illegal logging merupakan pencemaran dan perusakan lingkungan perubahan langsung dan / atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan / atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kata Kunci : Penebangan liar, Lingkungan, Perusakan

Downloads

Published

2015-07-01