PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak atas penyelenggaraan hiburan, baik sebelum maupun sesudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Sebelum berlakunya undang-undang tersebut, dasar hukum pengenaan pajak hiburan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Dalam ketentuan tersebut, tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35% untuk panti pijat, mandi uap, dan spa. Sementara itu, hiburan kesenian rakyat atau tradisional dikenakan tarif pajak sebesar 10% dan untuk pertunjukan kesenian bertaraf internasional sebesar 15%. Setelah undang-undang tersebut berlaku, pajak hiburan diintegrasikan dalam kategori pajak berbasis konsumsi lainnya, dengan nomenklatur baru yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Penamaan pajak hiburan juga berubah menjadi pajak kesenian dan hiburan. Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perda ini, pengenaan pajak untuk hiburan umum seperti konser, pertunjukan seni, pameran, dan kegiatan sejenisnya tarifnya sebesar 10%. Adapun untuk jenis jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap/spa, dikenakan tarif pajak sebesar 40%. Perda ini juga memberikan insentif fiskal dengan persyaratan tertentu kepada pengusaha hiburan untuk mendukung usahanya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ADIL: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.