PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KASUS TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KASUS PELANGGARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

Authors

  • Safaruddin Harefa Prodi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, Pontianak, Indonesia
  • Muhammad Alvin Nashir Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

https://doi.org/10.33476/ajl.v16i1.4966

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu negara harus mengedepankan segala bentuk sistem hukum sebagai dasar dalam menjalankan negara. Proses jalannya negara mempengaruhi beberapa aspek kehidupan, salah satunya adalah tindak pidana terhadap lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. Korporasi dapat dikatakan sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam subjek hukum. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi telah mempengaruhi stabilitas lingkungan hidup yang berdampak pada masyarakat. Sebagai pelaku, korporasi harus bertanggung jawab atas segala bentuk kesalahan atas kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan yang dilakukan korporasi dapat berupa pencemaran, polusi, dan lain-lain. Sehingga hukum lingkungan berkolaborasi bersama dengan hukum pidana untuk dapat mengatasi kasus-kasus perbuatan hukum oleh badan hukum tersebut. Pertanggungjawaban korporasi telah dituangkan dalam beberapa pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undangsebagai langkah pemerintah atas banyaknya kasus yang dilakukan oleh korporasi terhadap lingkungan hidup. Prinsip pertanggungjawaban korporasi sering kali menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana, apakah korporasi sebagai subjek hukum atau individu yang bertindak atas nama korporasi.

Downloads

Published

2025-07-11

Issue

Section

Articles