UPAYA DALAM PEMENUHAN HAK TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II JAKARTA
UPAYA DALAM PEMENUHAN HAK TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II JAKARTA
Abstract
Lembaga Permasyarakatan merupakan salah satu komponen dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia yang berfungsi sebagai pembinaan terhadap narapidana. Sistem Peradilan Pidana merupakan suatu sistem penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kejahatan. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan sebagai unit pelaksanaan teknis dibidang pembinaan narapidana berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM. Lembaga pemasyarakatan atau yang juga dikenal dengan sebutan penjara, adalah tempat untuk merupakan tempat yang membina dan memperlakukan narapidana agar menjadi individu yang lebih baik dan berguna di masyarakat. Hasil Penelitian ini, Pemenuhan hak terhadap anak di Lembaga Pembinaan Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Pertama, hak untuk tetap mendapatkan pendidikan baik secara formal maupun informal. Kedua, hak untuk mendapatkan kunjungan secara langsung dengan keluarga baik secara langsung mapun secara virtual seperti video call. Ketiga, hak untuk mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana yang layak. Keempat, mendapatkan kunjungan tim psikolog sebanyak 2 sampai 3 kali dalam setahun. Dalam penerapan sanksi pemidaan anak dibawah umur di Lembaga pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta paling singkat selama 3 bulan dan paling lama 5 tahun penjara. Diharapkan setelah menyelasaikan proses hukuman nanti agar anak bisa menjadi lebih baik dan bisa diterima di Tengah Masyarakat dan melanjutkan Pendidikannya di luar sana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ADIL: Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.