PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS SEKOLAH DASAR NEGERI BUNGUR 01 DAN 03, KELURAHAN BUNGUR, KECAMATAN SENEN JAKARTA PUSAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan yang sama dengan yang lain sebagaimana diterangkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 10 UU Disabilitas, Hak Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang Pendidikan, mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang Pendidikan, mendapatkan Akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui hak para penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta implementasi terhadap sekolah dasar negeri Bungur 01 dan 03. Metode yang digunakan adalah normatif empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan didukung oleh data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak sekolah bungur. Secara normatif, sudah ada instrumen hukum yang dilahirkan untuk melindungi hak penyandang disabilitas dalam aspek Pendidikan, yaitu dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif. Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, dan Peraturan DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas, juga menjadi bagian dari instrument hukum. Secara keseluruhan Sekolah Dasar Negeri Bungur baik 01 maupun 03 sudah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ADIL: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.