PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KOMISI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN JAKARTA
Abstract
Masalah kekerasan terhadap perempuan terutama dalam rumah tangga (KDRT) saat ini tidak hanya merupakan masalah individual atau masalah nasional, akan tetapi sudah merupakan masalah global. Hal ini disebabkan karena berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap perempuan secara lebih khusus dengan adanya pengaturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Permasalahan KDRT yang terjadi selama ini ditindaklanjuti melalui 3 (tiga) pendekatan berkaitan dengan korban, yaitu melalui pendekatan sosial, pendekatan medis dan pendekatan hukum. Pendekatan sosial melingkupi partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada terhadap setiap tindak kejahatan. Pendekatan medis meliputi pemberian pelayanan dan perawatan baik secara fisik atau kejiwaan. Pendekatan hukum meliputi tanggung jawab oleh pemerintah dengan selalu berupaya untuk mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan menghukumnya dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Penelitian dilakukan pada komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan di Jakarta dengan memewancarai pihak terkait, yang perlu dilakukan dalam mengatasi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dari hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena ekonomi, pendidikan, pihak dari isteri maupun suami tidak menjalankan kewajiban dalam rumah tangga, adanya pihak ketiga, dan kematangan dalam berumah tangga, adapun upaya inovasi terbaru yang telah dilakukan oleh komisi anti kekerasan terhadap perempuan dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, telah membangun sistem pelaporan secara online atau bisa datang secara langsung, dan melakukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga mitra lokal lainnya, karena komnas perempuan adanya hanya di Jakarta, karena yang melapor dari seluruh daerah di Indonesia, maka mitra yang ada di daerah daerah ini dapat menjangkau untuk korban yang ada di daerahnya. Serta harus adanya penanggulangan yang dilakukan dalam sosialisasi pada masyarakat dalam menyadari dampaknya kekerasan dalam rumah tangga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ADIL: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.