STUDI HUKUM KRITIS: KONSEP DAN IMPLIKASI DALAM PEMBENTUKAN HUKUM OTONOMI DAERAH
Abstract
Teori Studi Hukum Kritis menjadi alternatif lain sebagai pemahaman baru dalam dunia ilmu hukum, manfaat dari kritisnya teori ini sangat penting sebagai upaya untuk memahami keadaan sosial dan tatanan hukum untuk merekonstruksi struktur sosial yang banyak ketimpangan antara teori dan praktek dalam membentuk peraturan daearah yang berbasis keadilan sosial transpormatif. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif yang biasa juga dikenal penelitian dogmatik dengan objek penelitiannya pada Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3). Uji relevansi teori ada pada pasal 14 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3) mengenai Perda karena sebagai bagian dari otonomi daerah. Sampai pada kesimpulan bahwasanya Pemikiran studi hukum kritis merupakan sebuah gerakan yang pada dasarnya adalah kritik terhadap positivisme dan formalisme hukum dan studi hukum kritis berkonsep bahwa hukum itu tidak bisa dipandang stagnan, tetapi harus dimaknai sebagai norma-norma yang dinamis dan teori ini menjadi alternatif untuk memecahkan masalah seluas-luasnya yang tidak terkandung dalam peraturan pemerintah daerah yang bersifat tekstual.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ADIL: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.