INVESTASI MODAL VENTURA DI WILAYAH DKI JAKARTA DIKAITKAN DENGAN PERAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA AUTENTIK

Authors

  • Inna Windhatria Pascasarjana universitas yarsi
  • Irwan Santosa Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Yarsi, Jakarta, Indonesia
  • Iskandar Muda Program Magister Program Studi Kenotariatan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Yarsi

Abstract

Lembaga Pembiayaan di Indonesia yang dikenal dengan modal ventura mempunyai beberapa pola dalam pembiayaannya, salah satunya dengan pola bagi hasil antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha. Pada umumnya perusahaan modal ventura tidak melihat aspek jaminan milik perusahaan pasangan usaha. Oleh karena itu, perusahaan modal ventura dapat disebut juga investasi jangka panjang dengan tujuan utama dan sebagai konpensasi atas resiko tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan, bukan pendapatan bunga atau deviden.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum investasi modal ventura yang perjanjiannya dibuat di hadapan notaris dan mengetahui bagaimana perlindungan hukum investasi modal ventura yang perjanjiannya dibuat di hadapan notaris. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative murni, yaitu penelitian hukum dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Hasil penelitian ditemukan bahwa Perusahaan modal ventura tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan karena perusahaan modal ventura bukan lembaga perbankan, tetapi perusahaan modal ventura diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan pengawasan setiap 3 (tiga) tahun periodik. Perusahaan modal ventura dapat membuat klausul jaminan, tetapi hanya untuk pola pinjam-meminjam bukan untuk pola bagi hasil. Pola bagi hasil yang menempatkan anggotanya sebagai susunan usaha, tidak diperkenankan, karena tidak lazim membebankan jaminan kepada sesama pemilik perusahaan. Peran notaris hanya bersifat preventif atau pencegahan bukan untuk perlindungan dan penunjang untuk membuat akta atau perjanjian.

Downloads

Published

2024-12-12