Kewenangan Penyelesaian Sengketa Mengadili Atas Otentisitas Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Di Luar Wilayah Kerja
https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.458
Keywords:
notaris, kewenangan dan penyelesaian sengketaAbstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang telah ditentukan oleh undang-undang. Untuk menjalankan jabatannya dalam membuat akta ditempat kedudukan dan wilayah kerjanya, dengan pengawasan dan pembinaan oleh Majelis Pengawas Notaris. Akan tetapi pada faktanya, dalam menjalankan jabatannya masih saja ada Notaris yang secara sengaja maupun tidak sengaja masih menjalankan jabatannya diluar tempat kedudukan dan wilayah kerjanya itu, sehingga atas hal tersebut menimbulkan sengketa atas otentisitas akta Notaris. Selain itu, pada penyelesaiannya hal ini juga menimbulkan gejala konflik mengenai kewenangan penyelesaian sengketa antara lembaga peradilan umum dengan Majelis Pengawas Notaris atas otentisitas akta yang dibuat oleh Notaris. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan studi kasus dan menganalisa kewenangan penyelesaian sengketa mengadili atas otentisitas akta yang dibuat oleh Notaris di luar wilayah kerja, dengan tujuan agar terciptanya suatu kepastian dalam penegakan hukum di Indonesia yang sesuai menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.Downloads
Published
2017-11-23
Issue
Section
Articles