PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MASA PERALIHAN PERUBAHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SESUAI DOMISILI MENJADI TIDAK SESUAI DOMISILI (ABSENTEE) DI WILAYAH KARAWANG

Authors

  • Abdul Fathoni Fathoni Universitas YARSI
  • Chandra Yusuf Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Yarsi, Jakarta, Indonesia
  • Mohammad Ryan Bakry Program Studi Hukum Program Magister, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Abstract

Dalam rangka efektifitas, pemerintah Karawang memanfaatkan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, demi tercapainya kemakmuran tersebut maka penguasaan dan pemilikan tanah absentee tidak diperbolehkan. Sebagai salah satu Pejabat yang berwenang untuk membuat akta yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka menjadi penting peran PPAT terhadap peningkatan efektifitas peraturan pemerintah yang mengatur tentang tanah absentee. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yakni metode penelitian hukum normatif yang produk hukum normatifnya didukung oleh unsur empiris dari hasil wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif dengan menggunakan teori dalam menjelaskan temuan dalam penelitian dimana implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dibahas dan dianalisis kemudian dikorelasikan dengan hasil wawancara di lapangan. Tujuan penelitian untuk menganalisis efektifitas peraturan absentee di Karawang serta peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang efektif terhadap masa peralihan hak kepemilikan tanah pertanian. Pokok dalam penelitian ini yaitu pada tatanan praktek yang terjadi di lapangan, walaupun kebijakan tersebut sudah berlaku tetapi status kepemilikan tanah pertanian secara absentee masih banyak terjadi di daerah Karawang. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa masih banyak terjadi praktik kepemilikan tanah Absentee serta belum efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Karawang. Kesimpulannya Peraturan yang mengatur tentang kepemilikan tanah Absentee di wilayah Karawang belum berlaku secara efektif sebagaimana sesuai dengan peraturan pemerintah nomor Nomor 224 Tahun 1961 jo. Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 1964 maka perlu sinergitas antara lembaga pemerintahan dengan Peran PPAT Karawang yang menjadi kunci terhadap efektifitas peraturan pemerintah dalam kepemilikan tanah absentee.

Downloads

Published

2024-12-12