TINJAUAN PROSES BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA (MONEY LAUNDERING) DI INDONESIA
Abstract
Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan yang serius. Kejahatan ini terjadi dalam beberapa yurisdiksi yang membuatnya termasuk dalam kejahatan transnasional. Dampak yang disebabkan dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Tindak Pidana Pencucian Uang banyak terjadi karena terdapat kejahatan awal, seperti kejahatan Tindak Pidana Narkotika, Perdagangan Orang, Terorisme, Cukai, Penipuan, Korupsi, dll. Kejahatan yang sering terjadi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan tindak asal dari Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menyimpan, memberi, menguasai, memberikan janji. Seperti kasus Pencucian uang hasil korupsi balanko E-KTP yang menghebohkan Indonesia adalah blanko E-KTP, dimana pemerintah mewajibkan penduduk untuk menggunakan KTP Elektronik, kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menggelembungkan harga E-KTP. Akibatnya, Negara mengalami kerugian hingga 2.314 triliun rupiah. Hal tersebut menggangu stabilitas ekonomi Negara. Oleh karena itu tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomiaan dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keywords: Corporations, Wealth, Crime of Money Laundering.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ADIL: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.