Relasi Institusional Antara Konfigurasi Politik Dan Karakter Undang-Undang Dasar Sebagai Konstitusi Ekonomi Di Indonesia

Authors

  • Kukuh Fadli Prasetyo Fakultas Hukum Universitas YARSI

https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.455

Keywords:

konfigurasi politik, konstitusi, ekonomi

Abstract

Kajian  ini  dilakukan  untuk  menjelaskan  relasi  institusional  antara  konfigurasi politik  dan  karakter  konstitusi  ekonomi  yang  ada  di  dalam  undang-undang  dasar di  Indonesia.  Penulis  menemukan  sejumlah  temuan  dalam  hal  penetapan  empat undang-undang  dasar,  yakni:  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949, Undang-Undang Dasar  Sementara  Tahun  1950,  dan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  (setelah  Perubahan).  Pertama,  konfigurasi  politik  yang cenderung  otoriter  menghasilkan  Konstitusi  Republik  Indonesia  Serikat  Tahun 1949 yang memuat ketentuan yang individualistis dalam pengaturan ekonominya. Sebaliknya,  konfigurasi  politik  yang  lebih  demokratis  justru  menghasilkan undang-undang  dasar  yang  bernuansa  lebih  demokratis.  Hal  demikian  terlihat pada karakter konstitusi ekonomi yang ada pada tiga konstitusi lainnya.

Downloads

Published

2017-11-23