Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya
https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.454
Keywords:
Perkawinan, Sirri, Di Bawah TanganAbstract
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting bagi manusia, dimana manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia dalam fitrahnya diciptakan dengan pasangan hidupnya masing- masing. Dikarenakan urusan perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, maka negara berhak mengatur urusan ini dalam suatu aturan yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini mengkaji mengenai fenomena perkawinan yang tidak biasa namun banyak terjadi di kalangan masyarakat, yaitu perkawinan di bawah tangan atau dalam istilah Islam perkawinan sirri. Persoalan mengenai kawin sirri sah atau tidak sering menjadi polemik yang berakibat kepada ketidakjelasan status perkawinan yang terjadi, hal ini mengakibatkan dampak negatif bagi para pihak yang terlibat, baik istri, suami maupun anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fenomena perkawinan sirri di Jakarta khususnya dan berbagai permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat praktik kawin sirri. Target yang hendak dicapai dalam penelitian ini untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum perkawinan.Downloads
Published
2017-11-23
Issue
Section
Articles