Kemitraan Bahari Dalam Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir Di Indonesia

Authors

  • Nurul Fajri Chikmawati Fakultas Hukum Universitas YARSI
  • Evie Rachmawati Nur Ariyanti Fakultas Hukum Universitas YARSI

https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.453

Keywords:

Partnership, kemitraan bahari, management coastal resouces, coastal community

Abstract

Kemitraan  (partnership)  bukanlah  semata-mata  bagian  dari  proses  demokratisasi melainkan  juga  merupakan  salah  satu  jawaban  atas  keterbatasan  kemampuan negara dalam mengelola sumber daya alam, termasuk sumberdaya pesisir. Dalam kerangka  melaksanakan  tugas  dan  perannya  dalam  upaya  menciptakan kesejahteraan  dan  keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia  negara  dapat mengadakan  hubungan  kemitraan  dengan  pihak  swasta  atau  dunia  usaha  dan kemitraan  dengan  masyarakat  (civil  society).  Tulisan  ini  bertujuan  untuk memaparkan lebih dalam tentang konsep dan pelaksanaan kemitraan sebagaimana yang  diatur  dalam  Undang-Undang  No.  1  Tahun  2014  tentang  Perubahan  atas Undang-Undang  No.  27  Tahun  2007  tentang  Pengelolaan  Wilayah  Pesisir  dan Pulau-Pulau  Kecil  dengan  istilah  mitra  bahari.  Berdasarkan  konsep  Good Governance diharapkan  para stakeholder di bidang perikanan dan kelautan dapat menjalin  kemitraan  bisnis,  yaitu  antara  dunia  usaha  (private  sector)  dengan masyarakat  (civil  society)  yang  difasilitasi  oleh  Pemerintah  (government)  atau Pemerintah  Daerah.  Sehingga  ruang  lingkup  mitra  bahari  dapat  diperluas  tidak hanya  ditujukan  untuk  peningkatan  kapasitas  masyarakat  pesisir,  namun  lebih nyata  manfaatnya  bila  juga  ditujukan  untuk  peningkatan  ekonomi  masyarakat dengan dibentuknya kemitraan bisnis.

Downloads

Published

2017-11-23