Pelaksanaan Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta

Authors

  • Ely Alawiyah Jufri Fakultas Hukum Universitas YARSI
  • Nelly Ulfah Anisariza Fakultas Hukum Universitas YARSI

https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.452

Keywords:

asimilasi, narapidana, lapas terbuka, jakarta

Abstract

Asimilasi  adalah  proses  pembinaan  narapidana  dan  anak  didik  pemasyarakatan yang  dilaksanakan  dengan  membaurkan  narapidana  dan  anak  didik pemasyarakatan  dalam  kehidupan  masyarakat.  Penelitian  ini  membahas  tentang bagaimanakah pelaksanaan asimilasi di lembaga pemasyarakatan  Terbuka Jakarta dan  apakah  bedanya  pelaksanaan  asimilasi  di  lapas  terbuka  dan  lapas  tertutup? Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  yuridis  empiris.  Hasil  penelitian menunjukkan  bahwa pelaksanaan  asimilasi  di lembaga pemasyarakatan terbuka Jakarta  dilakukan  sesuai  dengan  Peraturan  Menteri  Hukum  dan  HAM No.M.2.PK.04-10  Tahun  2007.  tentang  syarat  dan  tata  cara  pelaksanaan asimilasi,  pembebasan  bersyarat,  cuti  menjelang  bebas,  dan  cuti  bersyarat. Namun, dalam  pelaksanaannya  terdapat  kendala  yang  dihadapi  baik  dari  aturan yang  diberlakukan,  juga  bagi  narapidana  sendiri.  Hasil  wawancara  peneliti dengan  narapidana  yang  mendapatkan  asimilasi  dengan  bekerja  pada  pihak ketiga,  mereka  sangat  senang  dengan  mendapatkan  asimilasi  ini, karena  mereka merasakan  pembauran  dengan  masyarakat  dan  bisa  menafkahi keluarga  mereka. Kendala  yang  mereka  hadapi  yaitu  jarak  tempuh  dari  Lembaga  Pemasyarakatan Terbuka  Cinere  ke  tempat  mereka  bekerja  apalagi  dengan  kondisi  jalanan  yang macet.  Hal  ini  membuat  jam  kerja  mereka  tidak  sesuai  dengan  aturan  yang ada.  Selain itu, untuk asimilasi  keluar  dengan  bekerja  pada  pihak  ketiga,  harus ada  pihak  penjamin  yang  menjamin  narapidana  selama  berada  di  luar  lembaga pemasyarakatan.  Biasanya  pihak  penjamin  itu  adalah  orang-orang  yang  kenal dengan narapidana  tersebut.  Kendala yang ditemukan adalah tidak  sedikit  pihak luar  atau  masyarakat  yang  tidak  mau  mempekerjakan  narapidana,  karena dengan  alasan  mereka  adalah  seorang pelaku tindak pidana.

Downloads

Published

2017-11-23