PERKEMBANGAN ASPEK YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA JUAL-BELI ORGAN MANUSIA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST.)

Authors

  • Abel Wicaksono Fakultas Hukum, Universitas Yarsi
  • Lusy Liany, SH., MH. Fakultas Hukum, Universitas Yarsi
  • Amir Mahmud Fakultas Hukum, Universitas Yarsi

Abstract

Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan tindakan medik yang berat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif, dengan pendekatan studi putusan dan peraturan perundang-undangan. Adapun rumusan masalah yang penulis ambil adalah: pertama bagaimana substansi ketentua mengenai jual beli organ tubuh manusia di Indonesia? Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam jual beli organ tubuh manusia berdasarkan putusan Nomor 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST? Ketiga, bagimana pandangan islam terhadap tindak pidana jual beli organ tubuh manusia berdasarkan putusan 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST? Adapun hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah: Pertama, substansi aturan dari KUHP yang lama dengan KUHP yang baru dan perbedaan mengenai UU tentang kesehatan dengan RUU Kesehatan tentang transplantasi organ. Pada aturan KUHP sebelumnya tidak mengatur mengenai jual-beli organ.dan diaturnya mengenai pembentukan komite transplantasi yang diatur dalam RUU Kesehatan. Kedua, pertimbangan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan yang dimana putusan tersebut masih belum maksimal dikarenan hukuman yang dijatuhkan sangatlah rendah. Ketiga Islam mengharamkan transplantasi organ tubuh manusia apabila transplantasi tersebut dilakukan karena mencari keuntungan secara materiil dan bukan karena niat kebaikan. Adapun yang menjadi saran dalam skripsi ini: menambahkan sanksi hukuman yang berat terhadap tindak pidana jual beli organ tubuh pada dan segera dibentuknya Komite Transplantasi ketika sudah disahkannya Undang-Undang Kesehatan.

Downloads

Published

2024-07-24

Issue

Section

Articles