REHABILITASI DAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI AKIBAT DARI PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT
Abstract
Rehabilitasi perusahaan setelah adanya putusan pailit masih menghadapi tantangan normatif dengan adanya tumpang tindih aturan yang mengatur mengenai proses setelah adanya putusan pailit. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi subjek hukum. Padahal rehabilitasi perusahaan pasca putusan pailit merupakan salah satu hak yang diberikan kepada subjek hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan rehabilitasi Perseroan Terbatas yang telah dinyatakan pailit. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan rehabilitasi Perseroan Terbatas pasca berakhirnya proses kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder (perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, serta sumber lain dari internet) dan data primer yang didapatkan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukan, aturan hukum telah menegaskan mekanisme proses rehabilitasi yang dapat ditempuh oleh Perseroan Terbatas yang telah dinyatakan pailit. Meskipun demikian, tumpang tindih aturan menjadikan mekanisme proses seakan tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam kasus kepailitan PT. Jaya Nur Sukses. Ketidakpastian hukum ini juga berdampak pada permasalahan proses peradilan karena PT. Jaya Nur Sukses yang telah diputus bubar demi hukum namun masih dapat melakukan gugatan di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan aturan hukum agar kepastian hukum dapat dirasakan bagi subjek hukum terutama yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung dari adanya putusan pailit.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ADIL: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.