KEABSAHAN AKTA NOTARIS PEWARISAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN KUHPERDATA DI INDONESIA
Abstract
Perkawinan beda agama sekarang masih menjadi masalah kompleks di Indonesia karena Hukum Islam dan Hukum KUHPerdata memiliki aturan yang berbeda mengenai keabsahan Perkawinan, Pewarisan, Status Anak dan Keabsahan Akta Notaris pewarisan beda agama khususnya untuk agama islam. Penelitian ini mengkaji permasalahan tentang bagaimana pelaksanaan tugas jabatan Notaris dalam pembuatan akta perwarisan beda agama serta bagaimana legalitas akta waris beda agama yang dibuat oleh Notaris. Penelitianiini menggunakan metode yuridis empiris dan didukung wawancara ahli hukum islam dosen Universitas Yarsi serta pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian kewenanganaNotaris dalam pembagian waris hanya sebatas pada waris barat(BW) saja, karena waris islam notaris tidak berwenang membuat akta waris islam sebelum ada penetapan waris dari Pengadilan Agama melalui putusanHakimMAnomorr368K/AG/1995,51K/AG/2001,16K/AG/2010,721K/AG/2015, ahliwaris nonmuslim masih dapat waris dari ayahnya yang muslim melalui Wasiat Wajibah paling besarnya 1/3 darii harta peninggalan dan legalitas keabsahan akta tersebut pewaris yang beragama islam apabila membuatt dan membagikann warisan berdasarkan aktaanotaris kepada ahli waris nonmuslim maka akta tersebut tidak sahh atau batall demi hukum atau akta dibawah tangan seharusnya wasiat saja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ADIL: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.