IMPLEMENTASI TUGAS KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (KOMNAS PEREMPUAN)
Abstract
Komnas Perempuan memiliki tugas yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Pada tahun 2020 terdapat 302.300 kasus, pada 2021 meningkat menjadi 459.094 kasus. Peningkat jumlah kasus tersebut menjadi latar belakang penulis dalam merumuskan masalah: Pertama, bagaimana implementasi tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Kedua, bagaimana kendala yang dihadapi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan dalam menjalankan tugas? Ketiga, bagaimana pandangan Islam tentang Implementasi Tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris melalui wawancara dan observasi. Analisis data mengunakan kualitatif yang diolah dalam bentuk kalimat yang dijabarkan dalam beberapa kategori. Adapun hasil dari pembahasan: Pertama, Komnas Perempuan belum maksimal pada tugas melakukan pemantauan, pencarian fakta dan pendokumentasian, melakukan kerja sama regional dan pendampingan perempuan korban kekerasan yang berada di sejumlah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kedua, Komnas Perempuan dalam menjalankan tugasnya mengalami kendala: a. keterbatasan akses menangani perempuan korban kekerasan yang tersebar di berbagai Kab/kota di Indonesia; b. sumber daya manusia yang belum cukup; c. anggaran yang tidak sebanding dengan lembaga HAM lainnya; dan d. lemahnya dasar hukum berdirinya Komnas Perempuan. Ketiga, Islam turut mendukung tugas Komnas Perempuan yang telah menerapkan prinsip Islam, dalil Maqasid Syariah, Komnas Perempuan melindungi jiwa dan melindungi keturunan bagi Perempuan Korban Kekerasan. Adapun yang menjadi saran dalam penulisan skripsi ini: Pertama, Komnas Perempuan diharapkan dapat lebih maksimal terkait pendampingan korban yang berada di sejumlah Kab/Kota. Kedua, diperkuatnya dasar hukum Komnas Perempuan menjadi Undang-Undang. Ketiga, dibentuknya perwakilan Komnas Perempuan di tingkat Provinsi. Keempat, peningkatan sumber daya manusia sejumlah 191 Badan Pekerja. Kelima, peningkatan anggaran untuk pendampingan para korban
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ADIL: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.