KONSEP PENGADAPTASIAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM POJK TENTANG PEER TO PEER LENDING

Authors

  • Prisca Dwi Maylinda Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Muhammad Rifqi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Safira Maharani Putri Utami Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Yosua Audric Matthew Sitorus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Keywords:

Otoritas Jasa Keuangan, Peer To Peer Lending, Perlindungan Konsumen, Teknologi Finansial

Abstract

Seiring perkembangan teknologi informasi, terutama internet, Fintech telah tumbuh pesat di Indonesia, khususnya FintechP Lending, yang memfasilitasi peminjaman dan investasi. Namun, perlindungan konsumen dalam praktik P2P Lending masih menjadi isu yang relevan. Penelitian ini menyoroti pentingnya melindungi konsumen dalam industri Fintech P2P Lending dan mengusulkan perbaikan dalam regulasi yang ada untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi konsumen. Dalam era dimana teknologi dan layanan keuangan semakin terkait erat, perlindungan konsumen adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan diperkuat demi mendukung perkembangan positif industri Fintech di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) untuk menganalisis regulasi Fintech P2P Lending di Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta mengenai konsep adaptasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Peraturanentang Layanan Peer To Peer Lending yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen P2P Lending. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah mengatur sektor ini, masih ada ketidakjelasan dalam status Fintech P2P Lending perlunya penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pelanggaran. Adaptasi konsep Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Peraturan OJK menjadi kunci untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada konsumen dalam industri Fintech P2P Lending. Diperlukan pembentukan peraturan yang lebih rinci yang mengatur prinsip-prinsip perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, sanksi, dan langkah-langkah pendukung perlindungan konsumen.  

Downloads

Published

2023-12-22