TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Pengadilan No.853/Pid.Sus /2022/PN.Srg)
Keywords:
Criminal Act, Free Verdict, Defamation Social Media.Abstract
Ketika ada penyelesaian suatu perkara pidana di pengadilan, maka masyarakat mengharapkan kepastian hukum dan keadilan atas penyelesaian perkara tersebut dalam bentuk Putusan Hakim. Putusan tersebut merupakan hasil akhir pemeriksaan suatu perkara pidana di pengadilan. KUHAP, hanya mengenal istilah “keputusan bebas”, tanpa adanya kualifikasi “bebas murni” atau “bebas tidak murni”. Namun dalam perkembangan praktik peradilan pidana dunia, “keputusan bebas” (vrijspraak) yang diputus oleh Hakim ini berkembang dan dikenal dengan istilah “bebas murni” dan “murni tidak bebas”. mengetahui permasalahan seputar putusan bebas dalam perkara pidana dalam hal ini terfokus pada perkara pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang digunakan untuk mengkaji penerapan hukum dalam masyarakat, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisis secara deskriptif, mendeskripsikan dan menggunakan data yang kemudian dianalisis secara kualitatif. kualitatif, sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai dasar hukum pengambilan keputusan secara bebas, kendala yang dihadapi, cara mengatasi hambatan tersebut, dan lain sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengertian “bebas” pada masyarakat yang tidak memahami hukum (man on the street). dianggap mencakup "meskipun ada semua klaim" selain sepenuhnya gratis (vrijspraak). Sedangkan bagi yang memahami ilmu hukum pidana ada perbedaan antara vrijspraak dengan “bebas dari segala tuntutan hukum”. Upaya yang dapat dilakukan dalam menangani putusan bebas tersebut adalah: mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu membuktikan bahwa putusan bebas tersebut bukanlah pembebasan murni.
References
Buku
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Maha karya
Pustaka, Yogyakarta, 2019.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Marcus Priyo Gunarto, Wahyu Sudrajat, Dekonstruksi putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan,Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2018.
Eddy O.S.Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaan & Pengadilan Negeri,Upaya Hukum dan Eksekusi), Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar
Grafika, Jakarta, Cet.15, 2014.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981.
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHP.
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ADIL: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.