PENGATURAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA MITIGASI RISIKO PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA

Authors

Abstract

Artikel ini membahas tentang pinjaman online yang diatur di Indonesia. Pinjaman online atau yang dikenal juga dengan peer-to-peer lending (P2P lending) merupakan solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan dimana layanan keuangan tidak dapat mendukung sebagian masyarakat karena faktor geografis. Pinjaman Online secara teknis dan obyektif mirip dengan bank, berdasarkan asas “kebebasan berkontrak” yang diatur dalam KUH Perdata, melalui Internet, dari yang memiliki dana kepada yang membutuhkan dana. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sistem hukum pinjaman online dan perlindungan konsumen, menggunakan doktrin atau penelitian hukum preskriptif. Kredit online diatur secara khusus oleh POJK No.77/Pojk.01/2016, sedangkan perlindungan konsumen dalam transaksi kredit online diatur secara khusus oleh POJK No.18/POJK.07/2018 tentang Pelayanan Pengaduan Konsumen, Secara umum diatur oleh UU No.18 /POJK. Diatur per Juli 2018. Agustus 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, sambil memastikan perlindungan konsumen, operator juga diwajibkan memitigasi risiko pinjaman online, sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan OJK.

References

Buku

Abdul Halim Barkatullah, hak-hak konsumen (Nusa Medina 2010)

Ahmad Miru, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007)

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), (Jakarta: Sinar Grafika)

Garner, Bryan. Black’s Law Dictionary, 8th Edition, Thomson Reuters, U.S. Gov, 2004.

Soerjono Soekanto, 2015, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada)

Sukarmi, Cyber Law: Kontrak Elektronik.

Zainal Asikin, Amiruddin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada)

Jurnal

Dharu Triasih , Dewi Tuti Muryati , A Heru Nuswanto, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2)

Helena Toshely Sasmita, Suci Kamilah, Rina Irsni Wardodo, Thody Daniel Satya Wira Wicaksan, Analisis Faktor Perlindungan Konsumen Dalam Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pinjaman Online (Peer To Peer Lending), Media Iuris, 5 (1) 2022

Hendro Nugroho. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 7 No. 2 Tahun 2020

Inda Rahadiyan Dan M. Hawin, Pengaturan Dan Penerapan Mitigasi Risiko Dalam Penyelenggaraan Peer To Peer Lending Guna Mencegah Pinjaman Bermasalah, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 2 Vol. 27 Mei 2020

Jeremy Zefanya Yaka Arvante, Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online, IPMHI Law Journal Volume 2(1) 2022

Jeremy Zefanya Yaka Arvante, Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online, IPMHI Law Journal Volume 2(1) 2022

Megawati Simanjuntak, Arif Safari, Anna Maria Tri Anggraini, Perlindungan Konsumen Terhadap Jeratan Pinjaman Online di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal: Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis IPB, Vol. 4 No. 1 2022

Nur Afifah Aminuddin, Legislasi Perlindungan Hukum Terhadap Fenomena Financial Technology Peer To Peer Lending Di Indonesia, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, Volume 9, Nomor 1, 2021.

Ridwan Muchlis. (2018).”Analisis SWOT Financial Technology (Fintech) Pembiayaan Perbankan Syariah”Di Indonesia (Studi Kasus 4 Bank Syariah Di Kota Medan)”. Jurnal At-Tawassuth: Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.V.3.NO.3.2018.

Silalahi, Adi Kristian. "Urgensi Undang-Undang Fintech: Peer To Peer Lending (P2p) Terkait Pandemi Covid-19." JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8.1 (2021):

Veronica Novinna, “Perlindungan Konsumen dari Penyebarluasan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech Peer”To Peer Lending, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 9 No. 1 Mei 2020

Veronica Novinna, “Perlindungan Konsumen dari Penyebarluasan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech Peer” To Peer Lending, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 9 No. 1 Mei 2020

Windy Sonya Novita Dan Moch. Najib Imanullah, Aspek Hukum Peer To Peer Lending (Identifikasi Permasalahan Hukum Dan Mekanisme Penyelesaian), Jurnal Privat Law Vol. Viii No. 1 Januari-Juni 2020

Internet

Moh. Khory Alfarizi, Rr. Ariyani Yakti Widyastuti, Mahasiswa IPB Terjerat Investasi Bodong dan Dikejar Debt Collector Pinjol, Ini Kata OJK, 17 November 2022, Mahasiswa IPB Terjerat Investasi Bodong dan Dikejar Debt Collector Pinjol, Ini Kata OJK - Bisnis Tempo.co

M. Faiz Zaki, Sunu Dyantoro, 116 Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Pelaku Hanya Komunikasi Lewat Zoom, 20 november 2022, diakses melalui 116 Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Pelaku Hanya Komunikasi Lewat Zoom - Metro Tempo.co

Tim Hukumonline, 103 Perusahaan Pinjaman Online OJK dan Dasar Peraturannya, 19 Februari 2022, diakses melalui 103 Perusahaan Pinjaman Online OJK dan Dasar Peraturannya (ui.ac.id)

Ricky Pratomo, “Aturan dan Risiko Bisnis Inovasi Keuangan Digital”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bc6c2234e31c/aturan-dan-risiko-bisnis-inovasi-keuangan-digital/ diakses pada 3 April 2020.

Ekaterina Kulmikova,dkk, “Fintech Market Development Perspectives,” SHS Web of Conferences, 28 (2016)

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 /Pojk.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Downloads

Published

2023-12-22