IMPLIKASI HUKUM DAN POLITIK PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Keywords:
Independensi hakim, security of tenure, keputusan tata usaha negara, intervensi politik.Abstract
Dalam tulisan ini Penulis akan membahas bagaimana implikasi hukum dan politik dari Keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto pada 29 September 2022, sebelum masa jabatannya berakhir di tahun 2029 yang akan datang. Keputusan DPR tersebut tidak didasarkan atas mekanisme pemberhentian Hakim MK seperti yang sudah diatur dalam Pasal 23 Ayat (1), (2) UU No.7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menjabarkan alasan pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat Hakim Konstitusi. Keputusan DPR ini mengancam independensi hakim yang sudah diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dan prinsip “security of tenure” hakim yang menjamin kedudukan hakim secara tetap untuk melindungi independensi hakim tersebut. Dalam artikel ini akan dikaji juga konsep dan regulasi independensi hakim, keputusan DPR sebagai objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan keputusan DPR yang merupakan suatu intervensi politik. Alasan DPR memberhentian Aswanto karena sering menganulir peraturan yang dibuat DPR adalah alasan yang tidak ada pengaturannya dalam Konstitusi dan undang-undang MK.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ADIL: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.