TINJAUAN FILOSOFIS TERHADAP MEDIASI DI LUAR PENGADILAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Keywords:
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Mediasi, PengadilanAbstract
Penyelesaian perkara perdata melalui mediasi mulai banyak dipilih di Indonesia. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang sudah dikenal sejak zaman nenek moyang di Indonesia dan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dengan melibatkan seorang mediator sebagai pihak ketiga yang netral untuk membantu dalam penyelesaian sengketa. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan filosofis serta efektifitas mediasi di luar pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memiliki sifat deskriptif analitis serta menggunakan data kualitatif. Mediasi memberikan manfaat bagi kedua belah pihak karena sesuai kesepakatan dan diterima kedua belah pihak.
References
BUKU :
Harahap, Krisna. Hukum Acara Perdata. 4th ed. Bandung: Grafitri, 2015.
Fauzan, M. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005, Cet. Ke-1
Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006, Cet. Ke-1.
Fuady, Munir, Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, ( Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Rahmadi, Takdir., 2011, ”Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Usman, Rachmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung, Citra Aditya Bakti
Umam, Khotibul, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
JURNAL:
Dedi Mulyana. “Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif.” Jurnal Wawasan Yuridika 3, no. 2 (n.d.): 177–98. https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/224.
Lestari, Rika. “PERBANDINGAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA MEDIASI DI PENGADILAN DAN DI LUAR PENGADILAN DI INDONESIA, JURNAL ILMU HUKUM.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2013): 217–37. https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/1819/1790.
Lilik Prihatini. “PERSPEKTIF MEDIASI PENAL DAN PENERAPANNYA DALAM PERKARA PIDANA.” Pakuan Law Review 1, no. 1 (n.d.). https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/922.
Mardalena Hanifah. “Kajian Yuridis : Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.” JURNAL HUKUM ACARA PERDATA ADHAPER 2, no. 1 (n.d.). https://jhaper.org/index.php/JHAPER/article/view/21.
Muhammad Afiful Jauhani. “Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi Di Luar Pengadilan.” Jurnal Kedokteran 1, no. 1 (n.d.). https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/110973.
Nevey Varida Ariani. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan.” Jurnal Rechtsvinding 1, no. 2 (2012): 277–94. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/download/101/107.
Rochmani, Safik Faozi, Wenny Megawati. “MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENKETA DI LUAR PENGADILAN YANG CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN.” In Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Dan Call For Papers Universitas STIKUBANK (SENDI_U) Ke-8. Semarang: UNISBANK, 2020. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/8064.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pub. L. No. 30 (1999).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ADIL: Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.