PERLINDUNGAN HAK ATAS INFORMASI TERHADAP ANAK VAKSIN COVID-19 DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG HUKUM KESEHATAN
https://doi.org/10.33476/ajl.v14i1.3617
Keywords:
Informasi, Anak, Vaksin Covid-19Abstract
Tahun 2020 seluruh dunia mengalami kasus wabah penyakit yaitu Covid-19 hal ini menjadikan berbagai Negara mengalami gangguan kesehatan dan ekonomi salah satunya Negara Indonesia. Berdasarkan dasar hukum tersebut maka rumusan masalahnya yaitu: Pertama, bagaimana hak informasi atas anak vaksin covid-19 berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 di kota Langsa. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pemerintah kota Langsa terhadap anak korban vaksin Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 di kota Langsa. Ketiga, bagaimana pandangan Islam terhadap perlindungan hukum pada anak yang di vaksin covid-19 di tinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang hukum kesehatan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian empiris dimana penelitian yang menggunakan data primer yang diproleh langsung dari lapangan. Adapun pembahasan, Pertama, Pemerintah kota Langsa dalam hal ini dinas Kesehatan belum maksimal memberikan hak informasi terkait vaksin covid terhadap anak di kota Langsa sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 17 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana keluarga korban belum mendapat informasi dan edukasi terkait vaksin anak baik sebelum maupun sesudah dilaksanakannya vaksin covid terhadap anak.Kedua, Pemerintah kota Langsa belum maksimal memberikan pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap anak korban vaksinasi covid-19 sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga, vaksin mengenai dalam pandangan Islam itu dibolehkan, asalkan tiada diantaranya menimbulkan kemudaratan baginya, dan bukan dari bahan yang di haramkan. Adapun yang saran dalam penelitian ini: pertama, Dinas Kesehatan kota Langsa memberikan informasi Kesehatan terhadap pasien sebagaimana yang diamanatkan pasal 17 Undang-Undang 36 tahun 2009, kedua, bertanggungjawab untuk mengawasi maupun memberikan pelayanan dan tindakan yang maksimal baik terhadap pasien khususnya korban vaksin covid terhadap anak sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.
References
BUKU
Al-Quran Terjemahan. 2015. Departemen Agama RI. Bandung: CV Darus Sunnah
Departemen Kesehatan RI, Pedoman Imunisasi di Indonesia, Jakarta: Depkes, 2008
Hasan, Abdul Halim, 2006, Tafsir Al-Ahkam, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, cet. I, edisi I
Kamus Besar Bahasa Indonesia V (Online), Edisi Kelima, 2016-2020
Kementrian Kesehatan RI, Frequently Asked Questions (FAQ) COVID-19, 2020
Safrizal ZA, dkk, PEDOMAN UMUM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19 BAGI PEMERINTAH DAERAH: Pencegahan, Pengendalian, Diagnosis Dan Manajemen, Jakarta: Kementrian Dalam Negeri, 2020
Sholeh, Rosyad. Manajemen Dakwah Muhammadiyah. Yogyakarta:Suara Muhammadiyah, 2010
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
WEBSITE, JURNAL, KARYA ILMIAH DAN LAIN-LAIN
Agustini, Pratiwi. “Kominfo Catat 1.733 Hoaks Covid-19 Dan Vaksin.” Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Accessed May 3, 2021. https://aptika.kominfo.go.id/2021/05/kominfo-catat-1-733-hoaks-covid-19-danvaksin/
Aprilia Dewi Ardiyanti dan Tanzilal Mustaqim, “Korelasi Informasi Al-Qur’an dan Hadist Terhadap Penanganan Wabah Penyakit pada Masa Rasulullah dan Kontemporer,” Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam dan Sains3, no. 0 (1 Maret 2021), http://sunankalijaga.org/prosiding/index.php/kiiis/article/view/697
David Subhi, “Pandemi Corona dalam Islam,” preprint (Open Science Framework, 26 November 2020), 7–18, https://doi.org/10.31219/osf.io/unvt6
Eman Supriatna, “Wabah Corona Virus Disease (Covid 19) dalam Pandangan Islam,” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i7 (14 April 2020), https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i6.15247; LIhat juga Ayu Hestina, “Wabah Penyakit Menular (Covid 19) dan Perumpamaan dalam Al-Quran
Indriya, 2020, “Konsep Tafakkur Dalam Alquran Dalam menyikapi Coronavirus Covid-19”, Jurnal social dan Budaya Syar-I, Vol. 7, No. 3, 2020
Kemenaker, Berita. “Survei Kemnaker : 88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19,” 2020. https://kemnaker.go.id/news/detail/survei-kemnaker-88-persenperusahaan-terdampak-pandemi-covid-19
Kunarso, Sumaryanto AD. Eksistensi Perjanjian Ditengah Pandemi Covid-19. Batulis Civil Law Review 2020;1:33–46. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.423
Majelis Ulama Indonesia., ”Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci”, 2021, dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, https://mui.or.id/berita/29405/komisi-fatwamui-pusat-menetapkan-vaksin-Covid-19-produksi-sinovac-halal-dan-suci/ , (diakses pada 9 Januari 2021).
Marzuki, Suparman. “Perspektif Mahkamah Konstitusi Tentang Hak Asasi Manusia.” Jurnal Yudisial Vol. 6, No. 3 (2013)
Muhammad Mahmud Nasution, Vaksinasi Dalam Perspektif Islam, Jurnal IAIN-Padangsidimpuan, Vol. 10 No. 02 Desember 2018
Niken Ayu Hestina, “Wabah Penyakit Menular (Covid 19) dan Perumpamaan dalam Al-Quran,” MUMTAZ: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Keislaman4, no. 2 (2020)
Pranita, Ellyvon. “Ahli: Virus Corona Masuk Indonesia Dari Januari.” kompas.com, 2020. https://www.kompas.com/sains/read/2020/05/11/130600623/diumumkanawal-maret-ahli--virus-corona-masuk-indonesia-dari-januari
Riska Agustina, dkk, Kebijakan Wajib Vaksin Covid-19 Ditinjau Dari Asas Manfaat, Kepentingan Umum dan Hak Asasi Manusia, Indonesia Law Reform Journal, Vol 1, No 3, November 2021