KESADARAN HUKUM UNTUK BERPERILAKU ANTIKORUPSI DI KALANGAN PENGURUS ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI UNIVERSITAS YARSI TAHUN AKADEMIK 2021/2022 (Sebuah Refleksi untuk Membangun Gagasan)

Authors

  • Kukuh Fadli Prasetyo
  • Mubarik Ahmad

https://doi.org/10.33476/ajl.v14i1.3587

Keywords:

antikorupsi, mahasiswa, studi kasus, pembelajaran kelompok berbasis proyek

Abstract

Korupsi tidak hanya soal tindak pidana korupsi, melainkan juga perilaku-perilaku koruptif yang dapat dilakukan pula oleh warga negara biasa. Penelitian ini bermula pijak pada analisis kondisi exposure mahasiswa pengurus organisasi kemahasiswaan di Universitas YARSI yang menjadi pintu masuk bagi pembangunan gagasan untuk mengampanyekan nilai dan prinsip antikorupsi kepada seluruh mahasiswa Universitas YARSI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang menangkap gejala-gejala sosial dan menganalisisnya dari sudut pandang keilmuan (pendidikan) hukum. Ada sejumlah hal elementer dalam hal kognisi responden mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia yang menunjukkan skala yang perlu mendapatkan intervensi kurikuler. Demikian mengerucut pada gagasan melahirkan mata kuliah Pendidikan Antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan tinggi yang mengadopsi semangat penyelenggaraan kelas kolaboratif dan partisipatif melalui pemanfaatan studi kasus (case study) dan pembelajaran kelompok berbasis proyek (team-based project).

References

Asshiddiqie, Jimly. Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ed. 1, cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. “Mahasiswa sebagai Agen Perubahan Gerakan Anti Korupsi”. http://www.bpkp.go.id/berita/read/14920/0/ index.html. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2021.

CNN Indonesia. “KPK:86 Persen Koruptor yang Ditangkap Alumni Perguruan Tinggi”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211024000611-12-7114 56/kpk86-persen-koruptor-yang-ditangkap-alumni-perguruan-tinggi. Diakses pada 19 Februari 2023.

Gautama, Sudargo. Pengertian tentang Negara Hukum. Bandung: Penerbit Alumni, 1983.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. TAP MPR Nomor: XI/MPR/1998.

Indonesia. Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981. LN Tahun 1981 Nomor 76, TLN Nomor 3209.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999. LN Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874.

Indonesia. Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU Nomor 30 Tahun 2002. LN Tahun 2002 Nomor 137, TLN Nomor 4250.

Indonesia. Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019. BN Tahun 2019 Nomor 1024.

Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. BN Tahun 2020 Nomor 47.

Indonesia. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Indikator Kinerja Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kepmendikbud Nomor 3/M/2021.

Kompas. “Mengenal Gratifikasi, Ini yang Diterima Jokowi dan Diserahkan ke KPK”. https://nasional.kompas.com/read/2021/05/25/12264601/mengenal-gratifikasi-ini-yang-diterima-jokowi-dan-diserahkan-ke-kpk. Diakses pada tanggal 19 Februari 2023.

Merdeka News. “Pimpinan KPK sebut korupsi bisa bermula dari Kebiasaan Titip Absen”. https://www.merdeka.com/peristiwa/pimpinan-kpk-sebut-korupsi-bisa-bermula-dari-kebiasaan-titip-absen.html. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2021.

Nafiuddin, Suriatin. “Majas”. https://osf.io/a8rwt/download. Diakses pada 19 Februari 2023.

Nugraha, Safri, dkk. Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi. Jakarta: Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.

Prihatsari, Unika, Suryanto, dan Wiwin Hendriani. “Menggunakan Studi Kasus sebagai Metode Ilmiah dalam Psikologi”. Buletin Psikologi. Vol. 26, No. 2, 2018.

Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. ”Pentingnya Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi“. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/aksi/20220107-pentingnya-peran-mahasiswa-dalam-pencegahan-korupsi. Diakses pada 19 Februari 2023.

Puspito, Nanang T. ed. Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, 2018.

Rose-Ackerman, Susan. “Development and Corruption”, dalam World Bank”. Annual World Bank Conferences on Development Economics 1997.

Sartaev, S.A., et.al. “Legal Education and Legal Behaviour as a Basis for Formation of Anti-corruption Culture and Anti-corruption Consciousness”. Journal of Actual Problems of Jurisprudence. Vol. 88, No. 4, 2018, https://bulletin-law.kaznu.kz/index.php/journal/article/view/2061/2028. Diakses pada 19 Mei 2023.

Sigit, Antarin Prasanthi, dan Daryono. “Indonesian Legal Education: Advancing Law Student’s Understanding to Real Legal Issues”. The Indonesian Journal of Socio-legal Studies. Vol. 2, No. 2, 2023.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.

Tempo. "Jawab Kritik ICW, KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya OTT, https://nasional.tempo.co/read/1545369/jawab-kritik-icw-kpk-sebut-pemberantasan-korupsi-bukan-hanya-ott”. Diakses pada tanggal 18 Mei 2023.

Universitas YARSI. Rencana Strategis Universitas YARSI Tahun 2020-2025.

Widiana, I Wayan, I Made Tegeh, dan I Wayan Artanayasa. “The Project-Based Assessment Learning Model that Impacts Learning Achievement and National Attitudes”. Cakrawala Pendidikan. Vol.40, No.2, 2021.

Downloads

Published

2023-07-11

Issue

Section

Articles