Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014

Authors

  • Novi Yanthy Adelina Fakultas Hukum Universitas Andalas

https://doi.org/10.33476/ajl.v7i2.357

Keywords:

Keterwakilan Perempuan, DPRD Provinsi, Partai Politik

Abstract

Pada periode 2004-2009, jumlah anggota dewan di DPRD Provinsi Sumatera berjumlah 85 orang namun hanya ada 5 (lima) orang anggota perempuan yang berhasil duduk di parlemen. Dari jumlah anggota perempuan yang hanya 5 (lima) orang tersebut menunjukkan bahwa Keterwakilan Perempuan di DPRD Provinsi Sumatera Utara masih sangat rendah. Partai politik berpeluang untuk menentukan partisipasi dan keterwakilan perempuan, ketentuan  kuota  30 persen  bagi  perempuan untuk  menduduki  jabatan  politik  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor 10  Tahun  2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, demikian  juga  dengan  UU  No.  2  Tahun 2008  tentang  Partai  Politik. Pendekatan masalah yang digunakan penulis adalah melalui pendekatan yuridis sosiologis yaitu dengan melakukan penelitian langsung ke DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan data primer. Dengan adanya kebijakan dari partai politik untuk memperhatikan keterwakilan perempuan agar dapat duduk dalam parlemen, serta adanya sangsi yang tegas dalam Undang-undang mengenai partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam partai politik tidak akan lulus verifikasi partai politik.

Downloads

Published

2017-08-03