PERKEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT PERBANKAN
https://doi.org/10.33476/ajl.v14i1.3566
Keywords:
HKI, Jaminan, Perbankan, Valuasi (Penilaian)Abstract
Kekayaan Intelektual pada dasarnya merupakan benda bergerak tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. Pelaku ekonomi sebagai pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) diharapkan dapat mengakses kredit perbankan dengan HKI yang mereka miliki sebagai obyek jaminan seperti di beberapa negara, Malaysia, Thailand dan Singapura. Permasalahan dalam penelitian ini : Apa yang menyebabkan HKI masih belum banyak diterima oleh Perbankan dan hanya menjadi jaminan tambahan jika diterima sebagai jaminan kredit ?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Sesuai dengan sifat HKI yang merupakan benda bergerak tidak berwujud maka HKI dapat dijadikan jaminan fidusia. Sampai saat ini belum ada pedoman penilaian atas nilai ekonomis seperti HKI sehingga belum terdapat kepastian mengenai valuasi (penilaian) sebagai dasar bagi bank dalam menghitung objek jaminan dalam bentuk HKI. Diperlukan peraturan dan mekanisme valuasi yang jelas dan menjamin kepastian hukum terhadap HKI, jika masih ingin mempertahankan HKI sebagai objek jaminan Perbankan. Sistem valuasi ini perlu dikelola lembaga khusus untuk menjamin nilai hak yang dibebani dengan objek HKI, sehingga apabila debitur cidera janji, kreditur dapat memiliki kepastian hukum terhadap nilai HKI yang dijaminkan.
References
Buku
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika. 2014.
Fuady, Munir. Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2003.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta : Prenada Media. 2004.
Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok : Prenadamedia Group. 2016.
OK. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta : Rajawali Pers. 2010.
Sophar Maru Hutagalung. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di dalam Pembangunan. Jakarta : Sinar Grafika. 2012.
Sudaryat, dkk. Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar. Cakupan dan Undang-Undang Yang Berlaku. Bandung : Oase Media. 2010.
Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Prenadamedia Group. 2008.
Tom Peter Migun Ogada. Methodology for the Development of National Intellectual Property Strategies, Tool 3: Benchmarking Indicators. WIPO. 2016.
Yahman dan Nurtin Tarigan. Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta : Kencana. 2019
Artikel
Muhammad Hadi Al Hadar dan Siti Nurul Intan. Pengklasifikasian Hak Atas Merek Sebagai Benda Pada Objek Jaminan Dalam Perbankan, Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 8 No. 3, 2021.
Sri Mulyani, Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Volume 11 No.2 April 2012.
Yunita Hikmia. Hak Merek Sebagai Jaminan Tambahan Pada Perbankan. Jurist-Diction Volume 2 No. 4, Juli 2019.
Peraturan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminana Fidusia.
Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Indonesia, Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Indonesia, Perarturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (PMK Penilai Publik).
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/6/PBI/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.