Pemberdayaan masyarakat pesisir Pulau untungjawa dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan kemandirian nelayan
https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.335
Keywords:
pemberdayaan, kesadaran, kemandirian, nelayanAbstract
Kelurahan Pulau Untung Jawa merupakan salah satu dari enam kelurahan di wilayah kepulauan Seribu atau satu di antara tiga kelurahan di wilayah kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Penduduk Pulau Untung Jawa sebagian besar adalah masyarakat pribumi yang silsilahnya berasal dari Pulau Untung Jawa dan perpindahan masyarakat Pulau Ubi Besar tanggal 13 Februari 1954. Kelurahan Pulau Untung Jawa merupakan kawasan andalan Wisata Pemukiman yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan visi kabupaten yaitu:” Sebagai Taman dan Ladang Kehidupan Bahari yang Berkelanjutan” Penelitian ini menemukan model pemberdayaan yang tepat bagi masyarakat pesisir pulau UntungJawa dan menganalisis upaya peningkatan kesadaran hukum dan kemandirian nelayan Pulau UntungJawa. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosiologis, atau dalam penelitian hukum biasa disebut normatif terapan/normatif empiris. Model pemberdayaan yang bertujuan membangun kemandirian nelayan pulau UntungJawa dapat dilaksanakan dengan kerjasama dan partisipasi masyarakat. Perlu sinergitas antara peran pemerintah baik aparat kelurahan dan instansi terkait lainnya, LSM yang peduli atau pun perusahaan, kampus maupun masyarakat nelayan itu sendiri. Terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat yang harus diperhatikan dan dicarikan solusinya. Faktor pendukung antara lain sudah terbangun konsep kesadaran dalam melakukan segala macam kegiatan yang sesuai dengan hukum yang ada, potensi wisata dan produksi perikanan, aparat Kelurahan yang cukup aktif dan kesiapan SDM untuk memotivasi diri dan menerima pendampingan serta berbagai pelatihan. Adapun faktor penghambatnya antara lain: terbatasnya modal, faktor alam, sarana prasarana, kurangnya gairah wisata, daya minat beli dan daya minat permainan air, tidak adanya penghasillan rutin, honor pekerja yang kurang dari UMP, SDM, dan kurangnya kesadaran hukum, bantuan hukum dan perlindungan hukum.
References
Amirullah M., M. Oktaufik, 2000, “Tantangan dan Peluang Teknologi Industri” dalam Jurnal Ekonomi dan Manajemen, Vol 1 No. 1 Universitas Gajayana Malang
Endang Purwaningsih, 2015. Sertifikasi Produk, Jenggala Pustaka Utama.
Endang Purwaningsih, 2009. Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Kediri: Jenggala Pustaka Utama.
Gunawan Widjaja, 2001, Seri Hukum Bisnis Lisensi, Jakarta: PT Raja Gafindo Persada
Ismail Saleh, 1990, Hukum dan Ekonomi, Jakarta: PT Gramedia Kartasasmita, Ginanjar, 1996.Sosiologi Pembangunan dan Keterbelakangan. Sosiologi. Jakarta. Pustaka Pelajar.
Marzuki Usman, 2001, Pasar Bebas, Dunia Usaha, dan Pemerataan Ekonomi, Jurnal Reformasi Ekonomi, vol. 2 No. 1 LSPUE.
Marzuki, Peter Mahmud, 2001, “Penelitian Hukum.” Jurnal Yuridika FH UNAIR vol.16 Nomor 1
Nikijuluw, Victor, PH. 2003. Aspek Sosial Ekonomi Masyarakat Pesisir dan Strategi Pemberdayaan dalam konsteks Pengelolaan Sumber Daya Pesisir secara Terpadu.USAID-Indonesia Coastal Resources Management Project
Rahardjo, Dawam M, 2001. “Peran Negara dalam Proses Demokratisasi Ekonomi” Jurnal Reformasi Ekonomi, Vol. 2 Nomor 1 Indonesia, LSPUE. Sumodiningrat, Gunawan, 1999. Pemberdayaan Masyarakat dan Jaringan Pengaman Sosial,. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sulistyiani, A.T. 2004. Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Gava Media,. Jogjakarta
Sulistiyani, A.T. 2004. Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Gava Media,.Jogjakarta
Tuwo, H. Ambo. 2011. Pengelolaan Ekowisata Pesisir dan Laut. Surabaya: Brilian Internasional.
wulandarihastuti.blogspot.com/.../pemberdayaan-masy..diakses 20 Feb 2015