Kredit sindikasi dalam perspektif hukum dan peraturan perbankan (studi kasus pada pt bank dki)
https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.334
Keywords:
Konstruksi hukum, kewajiban kreditur sindikasi, prinsip kehati- hatian perbankanAbstract
Penelitian ini dilakukan atas proyek PLTU Fast Track Program 10.000 MW PT PLN (Persero) yang dibiayai secara sindikasi oleh PT Bank DKI sebagai Lead Arranger dan Agent serta 23 (dua puluh tiga) Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) pada 13 proyek PLTU dengan porsi IDR dan USD dalam 1 (satu) paket pendanaan dengan total kebutuhan pendanaan sebesar Rp. 4.848.047.835.643,- dimana kebutuahan pendanaan atas porsi USD dikonversi kedalam IDR dengan asumsi 1 USD = Rp. 12.000,-. Hasil dari penelitian ini adalah bagaimana konstruksi hukum dalam kredit sindikasi pada proyek tersebut mengingat jumlah dana yang cukup besar dan banyaknya proyek PLTU yang dibiayai, Bank DKI selaku arranger dan agent membentuk dua Perjanjian Kredit Sindikasi (PKS) No. 61 dan PKS No.62 yang mengatur hubungan hukum yang timbul diantara para pihak. Kewajiban kreditur dalam kredit sindikasi secara umum telah sesuai terlihat telah diatur pada klausula Perjanjian Kredit Sindikasi. Penerapan prinsip kehati-hatian perbankan atas pemberian kredit sindikasi pada proyek tersebut menjadi sangat penting mengingat mengenai legal lending limit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dari bank peserta sindikasi ada yang dilampaui namun pada kredit sindikasi ini dikecualikan dikarenakan adanya Surat Pengecualian BMPK yang diterbitkan oleh Bank Indoneisa serta dengan Surat Jaminan Pemerintah (Letter of Guarantee) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Indonesia.
References
Badrulzaman, Mariam Darus. (1978). Perjanjian Kredit Bank. Bandung : Alumni.
Daeng Naja, H.R. (2005). Hukum Kredit Dan Bank Garansi. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Gandapradja, Permadi. (2004).Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Jakarta : PT. Gramedi Pustaka Utama.
Sjahdeini, Sutan Remy. (1997). Kredit Sindikasi : Pengertian, Manfaat dan Proses Pembentukannya. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
Sjahdeini, Sutan Remy. (1997). Kredit Sindikasi : Proses Pembentukan dan Aspek Hukum. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, Soerjono. (1986).Pengantar Penelitian Hukum, cetakan III. Jakarta: UI Press.
Suyatno, Thomas dkk. (1994). Dasar-dasar Perkreditan, edisi ketiga. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Republik Indonesia. 1992. Undang-undang No.7 Tentang Perbankan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 1998. Undang-undang No.10 Tentang Perubahan atas Undang-undang no. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Jakarta : Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2006. Peraturan Presiden No.71 Tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkitan Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara.
Republik Indonesia. 2006. Peraturan Presiden No.86 Tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkitan Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara.
Republik Indonesia. 2007. Peraturan Presiden No.91 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.86 tahun 2006 Tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkitan Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara.
Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.01/2008 Tentang Persyaratan Dan Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkitan Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara.
Bank Indonesia. 2005. Peraturan No.7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Jakarta : Bank Indonesia.
Bank Indonesia. 2006. Peraturan No.8/13/PBI/2006 Tentang Peraturan Perubahan Bank Indonesia no.7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Jakarta : Bank Indonesia.