Kredit sindikasi dalam perspektif hukum dan peraturan perbankan (studi kasus pada pt bank dki)

Authors

  • Mohamad Kharis Umardani Fakultas Hukum Universitas YARSI, Jakarta

https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.334

Keywords:

Konstruksi hukum, kewajiban kreditur sindikasi, prinsip kehati- hatian perbankan

Abstract

Penelitian  ini  dilakukan  atas  proyek  PLTU  Fast  Track Program  10.000  MW PT PLN (Persero) yang dibiayai secara sindikasi oleh  PT Bank DKI sebagai Lead Arranger dan Agent serta 23 (dua puluh tiga) Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) pada 13 proyek PLTU dengan porsi IDR dan USD dalam 1 (satu) paket       pendanaan       dengan       total       kebutuhan       pendanaan       sebesar Rp. 4.848.047.835.643,- dimana kebutuahan pendanaan atas porsi USD dikonversi kedalam IDR dengan asumsi 1 USD = Rp. 12.000,-. Hasil dari penelitian ini adalah bagaimana konstruksi hukum dalam kredit sindikasi pada  proyek tersebut mengingat jumlah dana yang cukup besar dan banyaknya proyek PLTU yang dibiayai, Bank DKI selaku arranger dan agent membentuk dua Perjanjian Kredit Sindikasi (PKS) No. 61 dan PKS No.62 yang mengatur hubungan hukum yang timbul  diantara  para  pihak.  Kewajiban  kreditur  dalam  kredit  sindikasi  secara umum telah sesuai terlihat telah diatur pada klausula Perjanjian Kredit Sindikasi. Penerapan prinsip kehati-hatian perbankan atas pemberian kredit sindikasi pada proyek tersebut menjadi sangat penting mengingat mengenai legal lending limit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dari bank peserta sindikasi ada yang dilampaui namun pada kredit sindikasi ini dikecualikan dikarenakan adanya Surat Pengecualian BMPK yang diterbitkan oleh Bank Indoneisa serta dengan Surat Jaminan Pemerintah (Letter of Guarantee) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Indonesia.

References

Badrulzaman, Mariam Darus. (1978). Perjanjian Kredit Bank. Bandung : Alumni.

Daeng Naja, H.R. (2005). Hukum Kredit Dan Bank Garansi. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Gandapradja, Permadi. (2004).Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Jakarta : PT. Gramedi Pustaka Utama.

Sjahdeini, Sutan Remy. (1997). Kredit Sindikasi : Pengertian, Manfaat dan Proses Pembentukannya. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.

Sjahdeini, Sutan Remy. (1997). Kredit Sindikasi : Proses Pembentukan dan Aspek Hukum. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.

Soekanto, Soerjono. (1986).Pengantar Penelitian Hukum, cetakan III. Jakarta: UI Press.

Suyatno, Thomas dkk. (1994). Dasar-dasar Perkreditan, edisi ketiga. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Republik Indonesia. 1992. Undang-undang No.7 Tentang Perbankan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 1998. Undang-undang No.10 Tentang Perubahan atas Undang-undang no. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Jakarta : Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2006. Peraturan Presiden No.71 Tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkitan Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara.

Republik Indonesia. 2006. Peraturan Presiden No.86 Tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkitan Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara.

Republik Indonesia. 2007. Peraturan Presiden No.91 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.86 tahun 2006 Tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkitan Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara.

Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.01/2008 Tentang Persyaratan Dan Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkitan Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara.

Bank Indonesia. 2005. Peraturan No.7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Jakarta : Bank Indonesia.

Bank Indonesia. 2006. Peraturan No.8/13/PBI/2006 Tentang Peraturan Perubahan Bank Indonesia no.7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Jakarta : Bank Indonesia.

Downloads

Published

2017-05-05

Issue

Section

Articles