Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden republik indonesia pasca amandemen uud nri tahun 1945

Authors

  • Pamungkas Satya Putra Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa, Karawang

https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.333

Keywords:

Pemberhentian, Presiden, Wakil Presiden, UUD 1945

Abstract

Hukum memiliki posisi sentral di dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya dapat disebut dengan UUD NRI Tahun 1945), Pasal 1 ayat (3) dinyatakan tegas bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Adapun pemberhentian suatu jabatan negara harus didasarkan kepada pengaturan yang jelas tentang kedudukan hukum seseorang, terlebih pejabat tinggi negara demi menjamin kepastian hukum itu  sendiri.  Presiden  sebagai  Kepala  Negara  dan  Kepala  Pemerintahan  (di Republik   Indonesia)   berperan   penting   di   negara   yang   menganut   sistem presidensil.  Pengkajian  tentang  hal  ini  memang  bukan  yang  pertama  kali dilakukan, akan tetapi di dalam penulisan ini ada upaya untuk lebih dalam memahami Pengaturan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Republik Indonesia. Dalam lintas sejarah ketatanegaraan di Republik Indonesia Presiden Soekarno (tahun 1967) dan Presiden Abdurahman Wahid (tahun 2001) merupakan potret “Pemberhentian Presiden” yang pernah terjadi yang melalui tahapan peraturan negara yang hingga kini dapat menjadi bahan perdebatan panjang dan mungkin akan banyak sekali argumentasi-argumentasi yang dapat dibuktikan dari segi hukum, politik, bahkan moralitas.

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

...................Komentar Atas Undang-Undang Negara Republik

Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.

Basiang, Martin. Law Dictionary First Edition. Indonesia: Red&White Publishing, 2009.

Bentham, Jeremy. A Fragment on Government. UK: Cambrige University Press. 1988.

.....................The Theory of Legislation. Bombay: N.M. Tripadi Private Limited. 1979, Diterjemahkam Oleh Nurhadi, Teori Perundang- undangan: Prinsip-prinsip, Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Cet.

Bandung: Nuansa Cendikia & Nusamedia. 2013.

.......................Of Laws ln General. Ed. H.L.A. Hart. London: Athlone Press, University of London. 1970.

Cahyadi, Antonius., dan E. Fernando M. Manulang. Pengantar Ke Filsafat Hukum. Cet. 3. Jakarta: Prenada Media Group. 2010.

Zoelva, Hamdan. Impeachment Presiden Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press. 2014.

........................Pemakzulan Presiden Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

.........................Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, UU No. 12 Tahun 2011, LN. No. 82 Tahun 2011, TLN. No. 5234.

..........................Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

............................Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Downloads

Published

2017-05-05

Issue

Section

Articles