Kewenangan dpr dalam seleksi komisioner kpu
https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.332
Keywords:
Kewenangan, Seleksi, Komisioner KPU.Abstract
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kehadiran KPU sendiri sangat penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi di Indonesia. Sebagai komisi negara yang bersifat independen, KPU harus memiliki anggota komisioner yang kredibel dan terbebas dari kepentingan apapun terutama kepentingan partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hal ini diragukan karena DPR melalui undang-undang penyelenggara pemilu memiliki kewenangan memilih komisioner KPU. Paper ini menggambarkan bagaimana kewenangan DPR dalam seleksi komisioner KPU sehingga dapat ditarik suatu mekanisme seleksi yang ideal dan kompatibel dengan sistem pemerintahan Indonesia. Tulisan ini bersifat deskriptif, analitik, yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan doktrinal.
References
Asshidiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
…………………. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara
Pasca Reformasi. Jakarta: Konpress, 2006.
…………………. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
…………………………. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.
………………………….. Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2013.
Indrayana, Denny. Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas, 2008.
IDEA. Standar-standar Iternasional Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu. Jakarta: IDEA, 2002.
M.Nggilu, Novendri. Hukum Dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi Yang Partisipatif Dan Populis). Yogjakarta:UII Press Jogjakarta, 2015.
M. Gaffar, Janedjri. Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.
Manan, Bagir. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: FH UII Press, Cet. Ke-3, 2005.
Marzuki, M.Laica. Dari timur ke Barat Memandu Hukum. Jakarta: Sejten dan Kepaniteraan MK, 2008
Natabaya, Ahmad Syarifuddin. Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK, 2008.
Supriyanto, Didik. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Perludem, 2007.
Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana, 2010.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Isra, Saldi. Meluruskan Kuasa DPR. Kompas. 4 Oktober 2013.