Kewenangan dpr dalam seleksi komisioner kpu

Authors

  • Lusy Liany Fakultas Hukum Universitas YARSI, Jakarta

https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.332

Keywords:

Kewenangan, Seleksi, Komisioner KPU.

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kehadiran KPU sendiri sangat penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi di Indonesia. Sebagai komisi negara yang bersifat independen, KPU harus memiliki anggota komisioner yang kredibel dan terbebas dari kepentingan apapun terutama kepentingan partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hal ini diragukan karena DPR   melalui   undang-undang   penyelenggara   pemilu   memiliki   kewenangan memilih  komisioner  KPU.  Paper  ini  menggambarkan  bagaimana  kewenangan DPR  dalam  seleksi  komisioner KPU  sehingga  dapat  ditarik  suatu  mekanisme seleksi yang ideal dan kompatibel dengan sistem pemerintahan Indonesia. Tulisan ini bersifat deskriptif, analitik, yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan doktrinal.

References

Asshidiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

…………………. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara

Pasca Reformasi. Jakarta: Konpress, 2006.

…………………. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

…………………………. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.

………………………….. Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2013.

Indrayana, Denny. Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas, 2008.

IDEA. Standar-standar Iternasional Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu. Jakarta: IDEA, 2002.

M.Nggilu, Novendri. Hukum Dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi Yang Partisipatif Dan Populis). Yogjakarta:UII Press Jogjakarta, 2015.

M. Gaffar, Janedjri. Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.

Manan, Bagir. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: FH UII Press, Cet. Ke-3, 2005.

Marzuki, M.Laica. Dari timur ke Barat Memandu Hukum. Jakarta: Sejten dan Kepaniteraan MK, 2008

Natabaya, Ahmad Syarifuddin. Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK, 2008.

Supriyanto, Didik. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Perludem, 2007.

Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana, 2010.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara

Isra, Saldi. Meluruskan Kuasa DPR. Kompas. 4 Oktober 2013.

Downloads

Published

2017-05-05

Issue

Section

Articles