Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah
https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331
Keywords:
Kepastian Hukum, Notaris, Akta, PengesahanAbstract
Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa didasarkan kepada hukum. Terciptanya kepastian hukum adalah merupakan salah satu tujuan dari negara hukum. Pengesahan atau legalisasi atas pengikatan-pengkatan hukum oleh masyarakat yang dilakukan oleh notaries juga merupakan bentuk pengukuhan untuk adanya kepastian hukum. UU No. 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, telah memberikan kewenangan kepada notaries untuk melakukan pembuatan akta-akta otentik tentang pengikatan hukum di luar pertanahan, sementara itu sebagai kelanjutan dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, dalam rangka memberikan kepastian hukum atas transaksi pertanahan, telah ditetapkan PP No. 37 Tahun
1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam penelitian ini didasarkan kepada data sekunder yang terdiri dari referensi buku, peraturan perundang- undangan terkait serta majalah, jurnal dan internet. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa notaries adalah seorang pejabat umum/pejabat negara yang
diangkat dan disumpah oleh pemerintah, dengan tugas utama memberikan pelayanan dalam pengesahan/legalisasi atas pengikatan-pengiatan hukum oleh masyarakat di bidang-bidang umum dan bidang pertanahan. Tujuan akhirnya dalam rangka memberikan kepastian hukum.References
Astrid Arsyana Dewi, Perubahan Paradigma Pengelolaan Negara Dari Konsep Negara Penjaga Malam Menuju Negara Kesejahteraan dan Pengaruhnya Terhadap Eksistensi Pengadilan Tata Usaha di Indonesia, dalam makalah hukum acara tata usaha negara, Fakultas Hukum Undip Semarang. 2015
F. Sugeng Istanto, Hukum Internasional, UAY Press. Jogjakarta 1994
Hans Kelsen. Teori Umum tentang Hukum dan Negara (terjemahan Raisul Muttaqien) Nusa Media Jakarta 2006
Immanuel Kant., Lihat Taher Azhari. Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya. Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2007.
Juniarso Ridwan, Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Nuansa Bandung 2009.
John M. Echols, Hassan Shadily. Kamus Ingris Indonesia (An English-Indonesian Dictionary) Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2005.
Lili Rasyidi., Lihat dalam Darji Darmodiharjo,. Et.al. Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2000.
Philipus M. Hadjon Et.al Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press. Surabaya 1994
R. Subekti, R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita Jakarta 1992.
R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Internusa Jakarta 2002.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah.