HUKUM SEBAGAI NORMA SOSIAL MEMILIKI SIFAT MEWAJIBKAN
https://doi.org/10.33476/ajl.v4i1.31
Abstract
Abstract
Naturally, human beings are social creatures; they are unable to live alone and therefore need to socialize to fulfill their needs and meet their interest. The presence of law as social norm serves as a regulating tool in social life. Law is a legal reference of how social members should behave to establish social justice and—ultimately—to sustain social life. Principally, law gains its effectiveness when it is accepted by the society. Such acceptance may refer to either external or internal acceptance. External acceptance merely emphasizes on the formal aspects, meaning that the law and its compulsory power to give sanctions are inseparable. In this perspective, law is perceived to be compulsory. Internal acceptance, on the other hand, emphasizes more on substantial aspects, which are indeed projected to uphold social justice. Such acceptance is obligatory in nature. This kind of acceptance which is self-internalized and self-evaluated by each community member is the ideal form of acceptance.
Keywords: society, social creature, internal social acceptance, compulsory, evaluative, internalization
Abstrak
Secara alamiah, manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri sehingga setiap manusia selalu hidup bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Keberadaan hukum sebagai norma sosial, adalah untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Hukum sebagai tatanan atau pedoman dalam bertingkah laku ditujukan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dalam rangka melindungi kehidupan bermasyarakat dan lebih lanjut untuk mempertahankan kehidupan bermasyarakat. Pada prinsipnya, hukum barulah mendapatkan keberlakuannya ketika masyarakat menerimanya. Penerimaan ini baru bisa bermakna penerimaan secara eksternal maupun internal. Penerimaan secara eksternal hanyalah memberikan perhatian terhadap sisi formalitas atau bentuk hukum tersebut yang tidak dapat dipisahkan dengan daya paksa yang melekat pada hukum berupa sanksi bagi yang melanggarnya, maka hukum dimaknai sebagai suatu paksaan. Namun di sisi lain penerimaan secara internal lebih kepada penerimaan hukum yang tidak hanya secara formalitas tapi lebih kepada sisi substansial. Sehingga hukum secara substansial, memanglah bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang dengan demikian hukum memiliki sifat mewajibkan. Proses penerimaan melalui internalisasi yang bersifat evaluatif terhadap hukum inilah yang hendaknya dimiliki oleh setiap anggota masyarakat. Kata kunci: masyarakat, makhluk sosial, penerimaan hukum secara internal, kewajiban, evaluatif-internalisasi