PROBLEMATIKA EXECUTIVE PREVIEW TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI SUMATERA BARAT
https://doi.org/10.33476/ajl.v13i2.3091
Keywords:
Proses, Pembentukan, PerdaAbstract
Pada Tahun 2016 setidaknya terdapat 3.041 peraturan daerah yang dibatalkan oleh presiden melalui Kemendagri. Rinciannya sebanyak 1.765 Perda/Perkada kabupaten/kota dicabut atau direvisi oleh Kemendagri. Kemudian, sebanyak 1.267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang direvisi oleh Gubernur. Fenomena “Perda bermasalah” ini patut mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah. Kualitas Perda yang buruk tentunya menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas diperlukan mengkaji bagaimana pelaksanaan dan problematika Executive Preview pada proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah metode empiris dengan mengumpulkan data primer dan didukung dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa berbagai macam hasil dari proses Executive Preview Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat terdiri dari: disempurnakan/direvisi, ditolak, ditunda, belum dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut, sudah dapat ditetapkan/disahkan. Adapun kendala tahapan fasilitasi dan evaluasi perda Kabupaten/Kota di Sumatera Barat: keterbatasan waktu 15 (lima belas), keterbatasan dan kurangnya kemampuan tenaga ahli perancang undang-undang, ketidakpahaman proses tahapan fasilitasi dan evaluasi, koordinasi yang kurang efektif antara kabupaten/kota dengan provinsi. Kedepan executive preview yang diakukan pemerintah perlu lebih memperhatikan aspek materil (substansi) dari peraturan daerah dengan tidak mengenyampingkan aspek formil. Terkait pengaturan Executive Preview yang ideal pada masa yang akan datang disarankan DPR bersama Pemerintah, merevisi Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
References
BUKU
Bambang Setyadi, “Pembentukan Peraturan Daerah”, Buletin Hukum Perbankan, Volume 5, Nomor 2, Agustus 2007.
King Faisal Sulaiman, Dialektika Pengujian Peraturan Daerah Pasca Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014).
Meri Yarni, “Pengawasan Peraturan Daerah Berdasarkan Perundang- Undangan (Kajian Politik Hukum)”, Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora, Volume 15, Nomor 2, Juli – Desember 2013.
Muhammad Suharjono, “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah”, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Pebruari 2014, Vol. 10, No. 19.
Rachmat Trijono, Dasar- Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Papar Sinar Sinanti, Jakarta, 2013.
Rikardo Simamarta, Pembaharuan Hukum Daerah Menuju Pengembalian Hukum Kepada Rakyat, (Jakarta: YBH Bantaya (Palu), Yayasan Kemala (Jakarta), HuMA (Jakarta), 2003).
Humas,“Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda Yang Dibatalkan” http://setkab.go.id/ kemendagri-resmi-umumkan-3-143-perda-yang-dibatalkan, diakses tanggal 21 Februari 2021.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkmah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil
Mahkamah Agung, Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah