PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI
https://doi.org/10.33476/ajl.v13i2.3090
Keywords:
Tindak pidana aborsi, Aborsi hasil perkosaan, Perlindungan anak korban perkosaanAbstract
Aborsi menurut Undang-Undang Kesehatan pada dasarnya adalah suatu perbuatan terlarang (Pasal 75 Ayat 1), meski demikian pelarangan tersebut dapat diberikan pengecualian jika ada: Indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan aborsi akibat perkosaan. Apakah pengaturan aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan telah memberikan perlindungan hukum bagi anak korban perkosaan yang melakukan pengguguran kandungan dan Bagaimanakah bentuk perlindungan bagi anak korban perkosaan yang melakukan aborsi. Penulisan penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengaturan Aborsi dalam Pasal 75 ayat (2) Poin a dan b Undang-Undang Kesehatan, sudah turut memberikan perlindungan terhadap anak korban perkosasan pelaku aborsi dengan memberikan legalisasi terhadap tindakan tersebut, kebolehan melakukan aborsi dalam Pasal 75 ayat (2) tersebut bukan tanpa alasan, sebab jika dihubungkan dengan tindakan aborsi akibat perkosaan, dimana kehamilan akibat perkosaan tersebut mampu memberikan trauma psikologis bagi korban perkosaan dapat dijadikan sebagai alasan darurat pemaksa untuk melakukan aborsi dan dijadikan pertimbangan dalam menerapkan sanksi pidana.
References
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Diah Achriati Aulia, Analisis Yuridis Terhadap Putusan No. 5/ Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn. Terkait Anak Yang Melakukan tindak Pidana Aborsi Akibat Korban Tindak Pidana Perkosaan, JOM Fakultas Hukum Volume VI Nomor 2 Juli – Desember 2019.
Dio Ashar Wicaksana dan Bestha Inatsan Ashila, Tolak Penjarakan Korban Kekerasan Seksual, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok: 2018, http://mappifhui.org/wpcontent/uploads/2018/08/Amicus-Curiae-MaPPI-FHUI-sosmed.pdf, diakses pada 17 Oktober 2019.
Wahyu Septiana Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura City, Tarif Mencapai Rp 15 Juta per Janin, Kompas.com. https://megapolitan.kompas.com/ read/2021/02/12/13371501/praktik-aborsi-ilegal-di-apart emen-bassura-city-tarif-mencapai-rp-15-juta?page=all, diakses pada 13 Februari 2021