PENGUATAN KELEMBAGAAN KOPERASI PERIKANAN DALAM KEGIATAN USAHA PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
https://doi.org/10.33476/ajl.v13i2.3039
Keywords:
Kata kunci, Koperasi perikanan, pelelangan ikan, kelembagaanAbstract
Siklus perkembangannya koperasi perikanan menunjukkan gejala melemah, bahkan mengalami kebangkrutan. Penyebabnya diduga adanya kelemahan dalam manajemen internal dan persoalan yang bersifat struktural sebagai akibat hukum dari adanya peralihan kewenangan instutusi yang menangani pengelolaan sektor kelautan dan perikanan. Keadaan ini berdampak sangat signifikan bagi keberlangsungan koperasi perikanan. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang bagaimana dasar hukum penyelenggaraan kegiatan usaha koperasi perikanan di Indonesia dan penguatan kelembagaan koperasi perikanan dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan data sekunder sebagai data utama dan data primer digunakan sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan koperasi yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan dalam mengelola pelelangan ikan di TPI berdasarkan mekanisme kerjasama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM penguatan kelembagaan koperasi perikanan dapat dilakukan melalui peningkatan: a.kualitas partisipasi anggota koperasi; b.kapasitas dan kompetensi sumberdaya manusia koperasi; c. kemampuan manajerial dan tata kelola koperasi; d. kapasitas anggota koperasi sebagai wirausaha Koperasi atau wirakoperasi melalui inkubasi bisnis menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh koperasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Pusat.
Kata kunci: Koperasi perikanan, pelelangan ikan, kelembagaan
ABSTRAC
The development cycle of fishery cooperatives showed signs of weakening. The cause is suspected to be weaknesses in internal management and structural issues as a result of the law-impacted transfer of institutional authority that handles the management of the marine and fisheries sectors. This circumstance has a very significant impact on the sustainability of fishery cooperatives. This study raised the issue of the legal basis for implementing fisheries cooperative business activities in Indonesia and strengthening fisheries cooperative institutions in managing fish auction place (TPI). This study used the doctrinal legal research method with secondary data as the main data and primary data as supporting data. The research results showed that Government Regulation No. 27 of 2021 concerning the Implementation of the Maritime and Fisheries Sector and Government Regulation No. 7 of 2021 concerning Ease, Protection and Empowerment of Cooperatives and MSMEs Regency/City Regional Governments can cooperate with cooperatives engaged in the maritime and fisheries sectors in managing fish auctions at TPI based on a cooperation mechanism. Based on Government Regulation No. 7 of 2021 concerning the Facilitation, Protection and Empowerment of Cooperatives and MSMEs, strengthening institutions in fishery cooperatives can be done through increasing: a. the quality of participation of cooperative members; b. capacity and competence of cooperative human resources; c. managerial capability and cooperative governance; d. the capacity of cooperative members as cooperative entrepreneurs or cooperative entrepreneurs through business incubation is one of the attempts that can be carried out by cooperatives facilitated by the Regional and Central Governments.
References
G. DAFTAR PUSTAKA
a. Buku dan Artikel
Anas, Pigoselpi. 2015. Membongkar Akar Kemiskinan Nelayan. Bogor: RODA Bahari.
Arifandi, Fiqih Putra, Norsain, Imam Darul Firmansyah, Peran Koperasi dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Nelayan: Perspektif Modal Kerja, Jurnal Akademi Akuntansi, Vol.1 No.3, 2020.
Asiati, Devi dan Nawawi, Kemitraan di Sektor Perikanan Tangkap: Strategi untuk Kelangsungan Usaha dan Pekerjaan, Jurnal Kependudukan Indonesia, Vol. 12 No.2, Desember 2016
Hadikusuma, R.T. Sutantya Rahardja, 2000. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hendrojogi, 2000. Koperasi:Azas-azas, Teori dan Praktek,Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, KKP Gandeng JICA Wujudkan Koperasi Sektor Kelautan dan Perikanan Mandiri (Siaran Pres), www.kko.go.id, diakses 10 Oktober 2020.
Kusnadi, 2013. Membela Nelayan, Jakarta: Graha Ilmu.
Nasution, Zahri. Sastrawidjaja dan Tjahjo Tri Hartono. 2011. Kondisi Sosial Budaya dan Indikator Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Jakarta: IMFISERIN.
Neuman, W.Laurence. 2003. Social Reseach Methods. Boston: Pearson Education.
Pramudya, Fajar Azis. Sri Suwitri, dan Retna Hanani, Implementasi Kebijakan Kerjasama TPI dengan Koperasi Mina Jaya di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, www.download.garuda.ristekdikti.go.id,.diakses 2 Oktober 2020.
Puryono,Sri. 2016. Mengelola Laut Untuk Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Satria, Arif, 2009. Pesisir dan Laut untuk Rakyat. Bogor: IPB Press.
Sirait, Robby Alexander. Penguatan Peran Koperasi Nelayan: Manifestasi Ekonomi Kerakyatan, Bulletin APBN, Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, Vol.III, Edisi 12, Juli 2018.
Solihin, Akhmad. M.Arsyad Alamin dan Isdahartatie, Penguatan Kelembagaan TPI dalam Mewujudkan Perikanan Berkelanjutan dan Berkeadilan, Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan, Vol.3 No.3 Desember 2016, ISSN: 2355-6226, e-ISSN: 2477-0299.
Soekanto, Soerjono. 1989. Pengantar Penelitain Hukum. Jakarta: UI Press.
Surono,Ono. 2015. Koperasi Nelayan: Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Berbasis Ekonomi Gotong Royong. Jakarta: RMBooks.
Swasono, Sri Edi, 2005. Koperasi: Nilai-Tambah Ekonomi, Nilai-Tambah Sosio Kultural dan Sokoguru Perekonomian, Jakarta: Penerbit Yayasan Hatta.
www.jakarta.go.id., TPI di DKI Jakarta, diakses tgl 3 Oktober 2020.
www.ekonomi.bisnis.com., Koperasi Perikanan Didorong Jadi Penyelenggara Pelelangan Ikan, diakses tgl. 4 Oktober 2020.
www.indopremier.com., Perbaiki Nasib Nelayan, Pemerintah Susun Draft Perpres Pelelangan Ikan, diakses tgl 4 Oktober 2020.
www.fao.org. Cooperatives in Small-Scall Fisheries: Enabling Successes Through Community Empowerment, diakses 8 Oktober 2020.
www.download.garuda.ristekdikti.go.id,.diakses 2 Oktober 2020
www.kud.co.id., Peran dan Manfaat Hadirnya Koperasi Unit Desa, diakses tgl 2 Oktober 2020.
b. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
__________________, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
__________________, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
___________________, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
___________________, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
___________________, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Rertribusi TPI di Kabupaten Kendal.