Analisis Terhadap Kekuatan Hukum Surat Perintah Kerja Dalam Pelaksanaan Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (Studi Putusan Nomor : 190/Pdt.G/2017/Pn.Btm Dan Putusan Kasasi Register Nomor : 2091 K/Pdt/2011)

Authors

  • Suheri Angga Universitas Sumatera Utara
  • Ningrum Natasya Sirait Fakultas Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Fakultas Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Fakultas Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara

https://doi.org/10.33476/ajl.v13i2.2966

Keywords:

Kekuatan Hukum Mengikat, Surat Perintah Kerja

Abstract

Pengadaan Barang dan Jasa menetapkan prosesnya melalui Swakelola dan Penyedia. Hubungan hukum Pengadaan barang/jasa yang digunakan adalah surat perintah kerja (SPK). SPK adalah adalah surat yang digunakan untuk memberikan perintah kepada seseorang agar melakukan suatu pekerjaan. Keberadaan SPK muncul sebagai bagian dari proses terlaksananya pengadaan barang/jasa yang merupakan program kerja pemerintah yang sangat signifikan, untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan potensi ekonomi nasional. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan hukum mengikat dari surat perintah kerja menurut hukum perjanjian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memiliki sifat deskriptif analitis serta menggunakan analisis data yakni data kulitatif. SPK merupakan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para pihak dengan memberikan adanya hak dan kewajiban yang telah disepakati dan mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian yang sesuai dengan hukum perjanjian di Indonesia.


Published

2023-01-18