Kesdaran Hukum Terhadap Kepemilikan Merek Terdaftar Pada Pengrajin Batik Pekalongan Jawa Tengah

Authors

  • Endang Purwaningsih

https://doi.org/10.33476/ajl.v5i2.285

Abstract

Terhadap  warga  pengrajin  batik  Pekalongan  yang  masih  tradisional  baik dari  manajemen  maupun  kepemilikan  hak  kekayaan  intelektualnya,  perlu dilakukan  sosialisasi  atau  pun  pelatihan  yang  relevan.  Rendahnya  kesadaran hukum  dapat  disebabkan  oleh  kurangnya  sosialisasi  hukum,  kurangnya  akses masyarakat tentang informasi hukum dan budaya masyarakat itu sendiri. Untuk itu diperlukan  upaya  untuk  membuka  wawasan  pengetahuan  hukum  warga masyarakat    agar  lebih  memahami  akan  hukumnya  sendiri,  upaya  hukum  yang dapat  dilakukan  apabila  terjadi  sengketa,  maupun  untuk  tujuan  peningkatan kesadaran hukum akan pentingnya merek terdaftar dan penguasaan materi hukum transaksi.  Penelitian  ini  merupakan  penelitian  normatif  dengan  pendekatan sosiologis  dan  memanfaatkan  data  sekunder  beserta  data  primer.  Subyek penelitian  adalah  masyarakat  pengrajin  batik  di  Pekalongan  Jawa  Tengah  pada home industry maupun skala industri kecil dan menengah.  Subyek penelitian ini dipilih karena selain Pekalongan terkenal dengan Kota  Batik, juga beberapa area di    Pekalongan    merupakan  sentra  industri  batik usaha  kecil  dan  menengah  yang jumlahnya  banyak  dan  terkumpul  dalam  satu  area  industri,  atau  dikenal  desa Batik/Desa  Wisata  Batik/Kampung  Wisata  Batik,  dipilih  daerah  Pesindon  dan Kauman serta didukung pengamatan daerah Buaran dan Pekajangan.

References

Citrawinda, Cita, 2006. Perlindungan terhadap Karya Budaya yang Tidak diketahui Penciptanya, Jurnal Media HKI vol.III no.1 Feb 2006, Ditjen HKI

Ditjen HKI, 2011, Kompilasi Perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual.

Depdikbud. (1995). Strategi pengembangan peranserta masyarakat di bidang pendidikan. Jakarta: Dirjen Dikdasmen.

Hariyani, Iswi. 2010. Prodedur Mengurus HAKI yang Benar, Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Lastami, Sri . Media HKI vol.IX/No.05/Oktober 2012 (Pelanggaran Merek)

Maulana, Insan Budi, 2006. Masalah Prosedur dan Penuntutan Hak dalam Hal Perlindungan terhadap Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Folklor., Makalah pada Simposium “Menuju UU Sui Generis Perlindungan terhadap Pemanfaatan Penegtahuan Tradisional dan Ekspresi Folklor”, Jakarta: Ditjen HKI Dep Hukum dan HAM, 13 November 2006.

Media HKI Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI vol lll/no.1 Februari 2006

Media HKI Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI vol VI/no.2 Desember 2005

Miru, Ahmadi. 2005, Hukum Merek, Jakarta:RajaGrafindo

Muhammad, Abdul Kadir. 2001 Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Naskah Akademik Pengetahuan Tradisional (BPHNdan Ditjen HKI RI, 2006)

Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowlegde) (CD dan buku) Kementerian Riset dan Teknologi RI

Purwaningsih, Endang. 2012. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi, Bandung: Mandar Maju.

Purwaningsih, Endang, 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Right (Kajian Komparatif). Jakarta: Ghalia Yudistira

Purwaningsih, Endang, 2009. Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Kediri: Jenggala Puistaka Utama

Purwaningsih, Endang, 2005. Implikasi Hukum Paten dalam Perlindungan Traditional Knowledge, Jurnal Hukum YARSI Vol.2.no.1 November 2005

Purwaningsih, Endang, 2008. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi, hand out.

Rizqi, Azmi, M. 2012. Implementasi TRIPs terhadap Perlindungan Hukum Indikasi Geografis dan Dampaknya bagi Indonesia, dalam Demokrasi, Penegakan Hukum dan Perlindungan HKI, UIR Press

Saidin, OK 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Rajawali Pers

Salman, Otje dan Anton F. Susanto. 2004. Teori Hukum, Bandung: Refika

Aditama)

Sardjono, Agus, 2005. Upaya Perlindungan HKI yang terkait dengan GRTKF di Tingkat Nasional dan Internasional (Upaya yang Belum Sebanding), Jurnal Media HKI vol.VI no.2 Desember 2005, Ditjen HKI

Siagian, Rizaldi, 2006. Jenis-Jenis Pemanfaatan atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Folklor yang perlu dilindungi dan Implikasi Pemanfaatannya, Simposium ” Menuju UU Sui Generis Perlindungan terhadap Pemanfaatan Pengetahuan tradisional dan Ekspresi Folklor”, Jakarta 13 November

Spradley, James P. (1997). The Etnographic Interview. Alih bahasa Misbah Zulfa Elizabeth “Metode Etnografi.” Yogyakarta: PT Tiara Wacana.

Subekti, R., 2008, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa

Subekti, R., 2007, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita

Soekanto, Soerjono, 2011, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas P3 Ipteks)

www.hukumonline.com

www.legalakses.com

http://birohumas.jatengprov.go.id/userfile/file/data potensi kabkota/Potensi Daerah Kota Pekalongan.pdf diakses 6 Januari 2015)

Downloads

Published

2016-10-25