Kesdaran Hukum Terhadap Kepemilikan Merek Terdaftar Pada Pengrajin Batik Pekalongan Jawa Tengah
https://doi.org/10.33476/ajl.v5i2.285
Abstract
Terhadap warga pengrajin batik Pekalongan yang masih tradisional baik dari manajemen maupun kepemilikan hak kekayaan intelektualnya, perlu dilakukan sosialisasi atau pun pelatihan yang relevan. Rendahnya kesadaran hukum dapat disebabkan oleh kurangnya sosialisasi hukum, kurangnya akses masyarakat tentang informasi hukum dan budaya masyarakat itu sendiri. Untuk itu diperlukan upaya untuk membuka wawasan pengetahuan hukum warga masyarakat agar lebih memahami akan hukumnya sendiri, upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa, maupun untuk tujuan peningkatan kesadaran hukum akan pentingnya merek terdaftar dan penguasaan materi hukum transaksi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan sosiologis dan memanfaatkan data sekunder beserta data primer. Subyek penelitian adalah masyarakat pengrajin batik di Pekalongan Jawa Tengah pada home industry maupun skala industri kecil dan menengah. Subyek penelitian ini dipilih karena selain Pekalongan terkenal dengan Kota Batik, juga beberapa area di Pekalongan merupakan sentra industri batik usaha kecil dan menengah yang jumlahnya banyak dan terkumpul dalam satu area industri, atau dikenal desa Batik/Desa Wisata Batik/Kampung Wisata Batik, dipilih daerah Pesindon dan Kauman serta didukung pengamatan daerah Buaran dan Pekajangan.References
Citrawinda, Cita, 2006. Perlindungan terhadap Karya Budaya yang Tidak diketahui Penciptanya, Jurnal Media HKI vol.III no.1 Feb 2006, Ditjen HKI
Ditjen HKI, 2011, Kompilasi Perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual.
Depdikbud. (1995). Strategi pengembangan peranserta masyarakat di bidang pendidikan. Jakarta: Dirjen Dikdasmen.
Hariyani, Iswi. 2010. Prodedur Mengurus HAKI yang Benar, Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Lastami, Sri . Media HKI vol.IX/No.05/Oktober 2012 (Pelanggaran Merek)
Maulana, Insan Budi, 2006. Masalah Prosedur dan Penuntutan Hak dalam Hal Perlindungan terhadap Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Folklor., Makalah pada Simposium “Menuju UU Sui Generis Perlindungan terhadap Pemanfaatan Penegtahuan Tradisional dan Ekspresi Folklor”, Jakarta: Ditjen HKI Dep Hukum dan HAM, 13 November 2006.
Media HKI Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI vol lll/no.1 Februari 2006
Media HKI Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI vol VI/no.2 Desember 2005
Miru, Ahmadi. 2005, Hukum Merek, Jakarta:RajaGrafindo
Muhammad, Abdul Kadir. 2001 Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Naskah Akademik Pengetahuan Tradisional (BPHNdan Ditjen HKI RI, 2006)
Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowlegde) (CD dan buku) Kementerian Riset dan Teknologi RI
Purwaningsih, Endang. 2012. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi, Bandung: Mandar Maju.
Purwaningsih, Endang, 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Right (Kajian Komparatif). Jakarta: Ghalia Yudistira
Purwaningsih, Endang, 2009. Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Kediri: Jenggala Puistaka Utama
Purwaningsih, Endang, 2005. Implikasi Hukum Paten dalam Perlindungan Traditional Knowledge, Jurnal Hukum YARSI Vol.2.no.1 November 2005
Purwaningsih, Endang, 2008. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi, hand out.
Rizqi, Azmi, M. 2012. Implementasi TRIPs terhadap Perlindungan Hukum Indikasi Geografis dan Dampaknya bagi Indonesia, dalam Demokrasi, Penegakan Hukum dan Perlindungan HKI, UIR Press
Saidin, OK 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Rajawali Pers
Salman, Otje dan Anton F. Susanto. 2004. Teori Hukum, Bandung: Refika
Aditama)
Sardjono, Agus, 2005. Upaya Perlindungan HKI yang terkait dengan GRTKF di Tingkat Nasional dan Internasional (Upaya yang Belum Sebanding), Jurnal Media HKI vol.VI no.2 Desember 2005, Ditjen HKI
Siagian, Rizaldi, 2006. Jenis-Jenis Pemanfaatan atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Folklor yang perlu dilindungi dan Implikasi Pemanfaatannya, Simposium ” Menuju UU Sui Generis Perlindungan terhadap Pemanfaatan Pengetahuan tradisional dan Ekspresi Folklor”, Jakarta 13 November
Spradley, James P. (1997). The Etnographic Interview. Alih bahasa Misbah Zulfa Elizabeth “Metode Etnografi.” Yogyakarta: PT Tiara Wacana.
Subekti, R., 2008, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa
Subekti, R., 2007, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita
Soekanto, Soerjono, 2011, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas P3 Ipteks)
www.hukumonline.com
www.legalakses.com
http://birohumas.jatengprov.go.id/userfile/file/data potensi kabkota/Potensi Daerah Kota Pekalongan.pdf diakses 6 Januari 2015)