KEKUATAN HUKUM SURAT REKOMENDASI KOMNAS HAM DALAM PROSES PENEGAKAN HAM DI INDONESIA (Studi Surat Rekomendasi Komnas HAM Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dalam Kasus Penembakan Laskar Front Pembela Islam)

Authors

  • Ananda Cahya Laksana Faculty of Law, YARSI University
  • Lusy Liany Faculty of Law, YARSI University
  • Aya Yahya Maulana Faculty of Law, YARSI University

https://doi.org/10.33476/ajl.v13i1.2828

Keywords:

Pelanggaran, Hak Asasi Manusia, Rekomendasi, KOMNAS HAM

Abstract

Di Indonesia masih terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia dimana terdapat beberapa kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. Kasus yang penulis bahas kali ini mengenai peristiwa penembakan oleh anggota Kepolisian kepada anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dimana penulis membahas bagaimana kekuatan Hukum Rekomendasi Komnas HAM dan tindaklanjut dari surat Rekomendasi Komnas HAM dalam kasus tersebut serta Pandangan Hukum Islam terkait proses pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari penelitian ini tergambar bahwasannya kekuatan Hukum Rekomendasi Komnas HAM yang belum mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk ditindaklanjuti dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta masih lemahnya komitmen penyelesaian  kasus pelanggaran HAM baik dari berbagai pihak  dalam menuntaskan, melindungi, dan menegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam Hukum Islam telah diatur didalam Al-Quran dan Hadits soal qisas berkaitan dengan kasus yang penulis angkat. Maka dari pada itu saran dari penulis, Pertama, perlunya pengaturan kekuatan hukum surat Rekomendasi Komnas HAM diatur mengikat dalam UU HAM. Kedua, penguatan kedudukan dan kewenangan terhadap Komnas HAM  dengan dibuatkan undang-undang khusus serta menjadikan Pengadilan Hak Asasi Manusia sejajar dengan peradilan lainnya.

Downloads

Published

2023-01-19

Issue

Section

Articles