KLAUSULA TIPPING FEE DALAM KONTRAK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN SWASTA (PUBLIC-PRIVATE PARTNERSHIP) PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
https://doi.org/10.33476/ajl.v4i1.27
Abstract
AbstractGovernment is obligated to provide sound public services, including waste management service. Up to now, private companies are still needed to assure innovative, efficient, and environmentally-oriented waste management service. The involvement of private sector in this Public-Private Partnership to provide such public service should be put in a legal contract, which is distinctive in nature and which is commonly known as a non-provisional government contract. The model of such contracts varies depending on the catered sector.
This paper discusses the principles of non-provisional contracts which serve as a legal umbrella for Public-Private Partnership, focusing particularly on the main clauses related to „tipping fee‟ or „gate fee‟ in waste management partnership. These clauses set rules of fees paid by the government to investors for the service given.
Keywords: government contract, Public-Private Partnership
Abstrak
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan pelayanan publik yang layak dan memadai dalam penyediaan infrastruktur termasuk pengelolaan sampah. Saat ini, peran swasta diperlukan dalam upaya terciptanya pelayanan publik yang inovatif, efisien dan berwawasan lingkungan seiring dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat. Instrumen hukum yang diperlukan dalam mengakomodir model-model kerjasama pemerintah dengan swasta (Public-Private Partnership) dituangkan dalam suatu kontrak. Kontrak yang dibuat oleh pemerintah dan swasta mempunyai karakteristik yang unik (hybrid) yang lazim disebut dengan kontrak pemerintah (Government Contract) non pengadaan. Model kontrak kerjasama antara pemerintah dengan swasta juga mempunyai karakteristik khusus sesuai dengan bidang kerjasama.
Tulisan ini akan membahas mengenai prinsip-prinsip kontrak non pengadaan sebagai konsep dasar kerjasama pemerintah dan swasta. Selanjutnya, pembahasan akan difokuskan pada klausula pokok dalam model kerjasama pemerintah dan swasta (Public-Private Partnerships) pengelolaan persampahan yang disebut dengan Tipping Fee/Gate Fee. Klausula ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pihak investor sebagai imbalan jasa atas pengelolaan
sampah.
Kata kunci: Kontrak Pemerintah, Public-Private Partnership, Tipping Fee.
Downloads
Published
2015-06-30
Issue
Section
Articles