TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Evie Rachmawati Nur Ariyanti

https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2118

Keywords:

pajak, penghasilan, objek pajak

Abstract

            Undang-undang tentang pajak penghasilan merupakan salah satu peraturan perpajakan yang mengalami perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia perlu penegasan status kewarganegaraan pada definisi subjek pajak orang pribadi, penambahan objek pajak yang dikecualikan dari pajak penghasilan, dan penurunan tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi. Warga Negara Asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 (empat) tahun pajak sejak ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri. Dividen atau penghasilan lain yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian tarif pajak atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap dapat diturunkan dengan peraturan pemerintah

Downloads

Published

2022-01-12