PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020

Dhita Mutiara Putri, Lusy Liany, Nadya Bunga Khoirunnisa, Shafa Meutia Rahmah

Abstract


Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang menerapkan pelaksanaan dari kebiri kimia. Penelitian ini mengkaji peraturan pelaksana dari hukuman pidana tambahan kebiri kimia di Indonesia. Implementasi kasus penerapan kebiri kimia pertama kali di Indonesia pada Putusan Nomor  69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019. Penerapan kebiri secara kimia menimbulkan pro kontra pada penerapan kebiri kimia terkait efektifitasnya dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Terdapat juga pihak yang setuju terhadap pemberlakuan hukuman tambahan kebiri kimia. Namun, terlepas dari adanya pro kontra tersebut,  Pemerintah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan kebiri kimia yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Aturan ini dapat diberlakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mengurangi peningkatan jumlah kekerasan seksual dan timbulnya kejahatan yang berulang.


Keywords


Kebiri kimia, Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2117

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Adil : Jurnal Hukum

Fakultas Hukum, Universitas YARSI - 2022

Letjen Soeprapto Street, 3rd Floor, Cempaka Putih, Central Jakarta - 10510

Phone: 4206674, 4206675, 4206676 | Email: adil.jurnalhukum@yarsi.ac.id

p-ISSN : 2086-6054 | e-ISSN : 2597-9884 | DOI : 10.33476/ajl

Powered by Open Journal System 2.4.8.5