KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN
https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2116
Keywords:
Masyarakat Hukum Adat, Kehutanan, Kepastian Hukum, Konflik Norma, Pola PenyelesaianAbstract
Masyarakat hukum adat adalah istilah resmi yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai padanan dari rechtgemeenschapt. Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia terutama bagi masyarakat Hukum Adat. Hubungan antara tanah dengan masyarakat itu sendiri senantiasa terjadi dalam berbagai kepentingan. Karena pentingnya tanah bagi masyarakat hukum adat sehingga pemerintah mengatur ketentuannya, akan tetapi ketentuan tersebut mengalami Antinomy Normen (Konflik Norma). Karena terjadinya Antinomy Normen (Konflik Norma) telah menunjukan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pengakuan hak masyarakat khsususnya masyarakat hukum adat atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan sehingga berimplikasi pada penerapan unsur tindak pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hasil dari penelitian diperlukan adanya harmonisasi antara Kementerian/Lembaga serta harmonisasi regulasi. Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 memberikan solusi penyelesaian yang lebih menekankan kepada prinsip administrasi daripada pengenaan pidana sebagaimana upaya penyelesaian administrasi ini mempertegas ketentuan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.