KESESUAIAN KARAKTERISTIK ANTARA PERKARA PERSAINGAN USAHA DAN PENGADILAN NIAGA
https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2115
Keywords:
Pengadilan Niaga, Perkara Sederhana, Biaya Murah dan Cepat, Karakter Perkara Persaingan UsahaAbstract
Perbaikan dari suatu peraturan wajib diikuti dengan materi yang sesuai dengan peristiwa kongkritnya. Dalam perkara persaingan usaha yang diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usah dapat mengajukan upaya banding, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Di Pengadilan Niaga. Dalam peraturannya, pengajuan keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Di Pengadilan Niaga. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan ppendekatan normati yuridis. Dilihat dari pendekatan tersebut, karakter dari perkara persaingan usaha tidak dapat tercakup dalam perkara yang sederhana. Apabila perkara persaingan usaha dipaksakan diselesaikan di Pengadilan Niaga, maka Hakim di Pengadilan Niaga akan memiliki masalah pembuktian yang rumit atau tidak sederhana nantinya.