KONSEP PENYERTAAN TINDAK PIDANA DAN PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN BERDASARKAN INTERPRETASI HUKUM
https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2113
Keywords:
Penyertaan Tindak Pidana dan Penggelapan Dengan PemberatanAbstract
Perbuatan pidana dalam hal ini adalah penggelapan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang memiliki hubungan kerja dan itu dilakukan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan cara menyesatkan. Sehingga dua frasa tersebut menimbulkan multi tafsir. Yakni melalui modus penggelapan dari apa yang telah berada dalam kekuasaannya. Oleh sebab itu, diantara kedua Pasal ini terjadi Norma Samar (Vague Norm). Metode penelitian hukum ini berjenis yuridis normatif dengan pendekatan masalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Untuk menganalisis bahan hukum yang diperoleh, akan digunakan metode analisis normatif yakni deskriptif kualitatif melalui penafsiran atau interpretasi hukum. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana (Deelneming) dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan pemberatan berdasarkan analisis secara penafsiran gramatikal memiliki relevansi yang sangat dekat dengan melihat pada indikator berikut ini yaitu pada frasa “karena ada hubungan kerja” dan “menyalahgunakan kekuasaan atau martabat” yang diartikan sama menurut lazim bahasa secara umum.